Jakarta Lawyer’s Club: Penegakan Hukum Terhadap Aksi Kekerasan

Jakarta Lawyer’s Club minggu lalu membahas soal Penegakan Hukum Terhadap Aksi Kekerasan, terjadi beda pendapat:

Imam Prasodjo: segregasi sosial menyebabkan konflik mudah tersulut diperparah dengan penegak hukum yang lemah, kunci utama adalah menekan segregasi sosial disusul penegakan hukum

Karni Ilyas: tak masalah ada segregasi sosial selama hukum ditegakkan maka tak akan ada yang berani berkonflik, dengan contoh di Kanada kunci utamanya adalah penegakan hukum.

Erlangga Masdiana: tak masalah segregasi sosial asalkan terjadi dialog antara kelompok dan hukum ditegakkan.

Menanggapi Karni, pikiran Karni ini terlalu idealis, menurut saya dengan kondisi penegak hukum seperti sekarang maka masyarakat yang tersegregasi secara sosial akan memperberat kerja mereka. Solusinya tekan segregasi sosial sambil berbarengan dengan perbaikan penegakan hukum.

Menanggapi Erlangga, pembaruan sosial sudah built-in dialog didalamnya, membina dialog pada masyarakat yang tersegrasi secara sosial tidak efektif karena butuh effort terpisah, tidak alamiah.

Kerja penegak hukum akan jauh lebih mudah pada masyarakat yang membaur, konflik akan bisa diredam karena dialog alamiah bisa tercipta dari perkenalan antara elemen kelompok lain dalam satu lingkungan.

Menurut Imam Prasodjo pembauran bisa dirancang sedemikian rupa dalam bentuk kebijakan pemerintah, misalnya pada perumahan, tempat ibadah, tempat kerja, sekolah, kampus, pasar, penamaan, dan banyak lagi yang selama ini belum diatur.

Bagaimana menurut anda?

Tinggalkan komentar

Filed under sosial, televisi

Tinggalkan komentar