<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Budayawan Muda</title>
	<atom:link href="http://dendemang.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dendemang.wordpress.com</link>
	<description>Bhinneka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa</description>
	<pubDate>Mon, 29 Sep 2008 00:47:35 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Polarisasi Kontroversi RUU Pornografi</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/29/polarisasi-kontroversi-ruu-pornografi/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/29/polarisasi-kontroversi-ruu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 28 Sep 2008 19:46:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[politik]]></category>

		<category><![CDATA[pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[Sebuah kontroversi kerap disertai dengan polarisasi pandangan. Pandangan yang tidak memberi ruang pada selain dua kutub hitam atau putih, kiri atau kanan, nasionalis atau religius, menolak atau mendukung.
Jika seseorang terjebak dalam polarisasi maka dia akan kehilangan kejernihan pandangan. Padahal kejernihan itu penting untuk melihat duduk persoalan yang sebenarnya. Karena itu saya tak pernah membiarkan diri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sebuah kontroversi kerap disertai dengan polarisasi pandangan. Pandangan yang tidak memberi ruang pada selain dua kutub hitam atau putih, kiri atau kanan, nasionalis atau religius, menolak atau mendukung.</p>
<p>Jika seseorang terjebak dalam polarisasi maka dia akan kehilangan kejernihan pandangan. Padahal kejernihan itu penting untuk melihat duduk persoalan yang sebenarnya. Karena itu saya tak pernah membiarkan diri terjebak didalamnya.</p>
<p>Kontroversi RUU Pornografi (RUUP) mempertontonkan polarisasi yang gamblang. Kutubnya adalah menolak atau mendukung. Terjadi bias disana sini yang menurut saya memprihatinkan.</p>
<p>Berbagai argumen dan aksi dari masing masing pihak dimunculkan secara serampangan menambah kontras polarisasi yang pada ujungnya memperuncing konflik.</p>
<p>Salah satu contoh adalah aksi para <a href="http://www.liputan6.com/hukrim/?id=165548" target="_blank">penolak RUUP di depan gedung DPRD Sulut yang melakukan aksinya dengan mendemonstrasikan tarian erotis</a>.</p>
<p>Tak ayal lagi para pendukung RUUP menuding para penolak RUUP adalah pendukung pornografi. Bernarkah demikian?</p>
<p>Kemudian contoh yang lain ketika para pendukung RUUP menyitir ayat ayat Al-Quran sebagai dasar hukum maka tak syak lagi para penolak RUUP menuding aksi itu adalah usaha jalan masuk diberlakukannya Syariat Islam di Indonesia. Bernarkah demikian?</p>
<p>Dua duanya tidak benar. Jadi apa yang sebenarnya terjadi adalah sebuah gejala polarisasi. Gejala yang memperlihatkan bagaimana pandangan dipaksakan untuk masuk dalam salah satu kubu menolak atau mendukung.</p>
<p>Saya ingin ambil contoh peran kejernihan dalam polarisasi dari perspektif sejarah.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Ketika Indonesia berjuang melawan kolonialisme, Bung Karno sebagai pemimpin revolusi meracik strategi untuk melawan Barat dengan cara mendekatkan diri pada lawan kapitalisme yaitu sosialisme.</p>
<p>Apapun yang bisa dijadikan fitur untuk melawan Barat akan diadopsi. Maka dari itu Bung Karno terkesan agak kekiri padahal Bung Karno tak pernah bersedia melebur dalam komunisme.</p>
<p>Kecenderungan Bung Karno pada paham kiri hanya untuk penyeimbang agar Indonesia tak terjerembab dalam arus besar ideologi dunia.</p>
<p>Dalam usahanya itu terjadi polarisasi yang begitu kuat dimana tentara (baca: Pak Harto) berpihak ke Barat dan PKI berpihak tentu saja ke komunisme.</p>
<p>Hingga sampai pada suatu saat ajaran Nasakom Bung Karno gagal ditransfer dan terjadi peristiwa yang membuat Indonesia harus menjadi korban polarisasi.</p>
<p>Dapat kita pahami bahwa untuk keluar dari imperialisme sangatlah sulit kalau tidak meminjam kekuatan dari lawan ideologisnya.</p>
<p>Sungguhpun demikian tidak mudah tanpa peran aktor politik yang piawai seperti Bung Karno. Nixon menjuluki Bung Karno sebagai figur ideal pengobrak abrik paham imperialisme Barat.</p>
<p>Ketika Bung Karno menggagas Indonesia adalah Amerika yang menjadi model dalam kepala Bung Karno. Sebuah bangsa yang majemuk tapi memiliki patriotisme yang mengagumkan. Tapi Amerika adalah bangsa Barat yang menjadi sponsor imperialisme.</p>
<p>Bagaimana mungkin Bung Karno melakukanya? Jawabannya hanya satu:<strong> kejernihan</strong>. Jika orang yang tak memiliki kejernihan maka tak akan sudi menjadikan Amerika sebagai model.</p>
<p>Bung Karno mampu melihat keunggulan demokrasi dalam budaya Barat tanpa harus menjadi pengusung kapitalisme. Demikian juga sebaliknya dengan kejernihan Bung Karno mampu melihat kearifan sosialisme tanpa menjadi komunis.</p>
<p>Mampukah kita menjadi jernih atau hanya akan menjadi korban polarisasi dan membiarkan kubu kubu setan menyeringai kekalahan bangsa ini mirip seperti kekalahan tahun 65 yang harus dibayar dengan harga yang sangat mahal selama 3 dekade lebih kedepan.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Sekarang kita dituntut untuk dapat belajar dari sejarah tentang bagaimana bahayanya terseret masuk polarisasi kontroversi RUUP.</p>
<p>Kubu penolak RUUP mati matian membuat argumen untuk meligitimasi betapa berbahayanya jika RUUP tersebut diundangkan, demikian sebaliknya dengan kubu pendukung, mati-matian membuat argumen betapa pentingnya RUUP diundangkan. Masing masing tak mau melihat secara jernih persoalan yang sedang dihadapi.</p>
<p>Beberapa pendapat yang sering muncul dan tipikal polarisasi seperti misalnya:</p>
<p><strong>RUUP akan mengancam keberagaman budaya dan kebebasan berekspresi.</strong></p>
<p>Pilar keberagaman budaya adalah kebebasan berekspresi dan kreatifitas dalam berkesenian. Saya tak akan memberi teori yang berliku, yang paling efektif adalah memberikan fakta sejarah.</p>
<p>Contoh populer yang bisa kita lihat adalah musisi kawakan Iwan Fals yang karya karya kritik sosial terbaiknya justru lahir di era represif Orde Baru. Sebut saja seperti Umar Bakri, PHK, Wakil Rakyat, Air Mata Api, Bento, Bongkar dan banyak lagi yang menurut Eros Djarot dalam wawancara Film Kantata Taqwa di Liputan 6 Pagi SCTV 28 Sep 08 substansinya masih relevan hingga sekarang. Atau cerpen &#8220;<a href="http://sukab.wordpress.com/2007/10/26/kematian-paman-gober/#comment-473" target="_blank">Kematian Paman Gober</a>&#8221; karya Seno Gumira Ajidarma yang lahir dipuncak kekuasaan Orde Baru jauh sebelum Pak Harto terbaring di RSPP.</p>
<p>Tapi itu contoh individu, ada contoh yang meliputi sebuah masyarakat. Pasca peristiwa Gestok tahun 65 di Bali yang berlanjut pada pemerintahan yang represif jaman Orde Baru membuat perasaan rakyat Bali sangat tertekan. Perasaan yang tertekan ini mendorong semaraknya perkembangan kesenian drama gong pada dekade 70an.</p>
<p>Contoh yang lebih luas adalah ketika kerajaan Mataram dipecah dua oleh Belanda dalam perjanjian Giyanti 1755 menjadi Jogjakarta dan Surakarta kemudian kekuatan militer dan politiknya dipreteli maka perasaan tertekan masyarakat Jawa menurut Sartono Kartodirdjo mengakibatkan terjadinya sofistifikasi kebudayaan yang melahirkan berbagai macam bentuk kesenian sastra, gamelan dan tarian yang kini menjadi kekayaan budaya dan andalan dalam industri pariwisata.</p>
<p>Jika memang kebebasan berekspresi adalah syarat mutlak berkesenian dan berbudaya maka ketika kita masuk ke era reformasi dimana kebebasan dibuka lebar seharusnya lantas bisa memberi kesempatan untuk lahirnya berbagai karya seni yang lebih berkualitas. Tapi kenyataannya itu tidak terjadi.</p>
<p>Sungguhpun demikian apakah lantas RUUP memang akan mengekang?</p>
<p>Saya melihat keleluasan telah diberikan pada pasal 14:</p>
<blockquote><p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.seni dan budaya;<br />
b.adat istiadat; dan<br />
c.ritual tradisional.</p></blockquote>
<p>Melihat keberadaan pasal 14 dan kenyataan bahwa kreatifitas seni tak akan mampu dikekang oleh kekuatan UU atau suatu pemerintahan maka alasan RUUP akan mengekang menjadi tidak memiliki dasar yang kuat.</p>
<p><strong>RUUP tidak perlu karena sudah ada UU lain</strong></p>
<p>Pendapat lain yang menolak RUUP adalah karena dinilai saat ini sudah tersedia peraturan lain yang mengatur perihal pornografi seperti KUHP dan UU PERS.</p>
<p>Saya tidak berkompeten dibidang hukum jadi saya kutipkan pendapat Tim Pengajar dari FHUI sbb:</p>
<ul>
<li>Fatmawati, SH. MH.</li>
<li>Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.</li>
<li>Yetty Komalasari Dewi, SH. M.Li.</li>
</ul>
<blockquote><p>Dalam kaitan ini, UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tidak menyinggung sedikit-pun tentang masalah pornografi anak (<em>child-pornography</em>).</p>
<p>Namun mengatur (senada dengan <em>Convention on the rights of the Child 1989</em>) bahwa anak wajib dilindungi dari ‘bahan-bahan dan material’ yang <em>illicit</em> dan membahayakan perkembangan jiwa dan masa depannya.</p>
<p>Pornografi adalah satu bentuk <em>illicit materials</em> yang dapat membahayakan perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, diperlukan suatu dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari masalah pornografi.</p></blockquote>
<blockquote><p>UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak memiliki klausul yang cukup melindungi pers dan khalayak dari penyalahgunaan pornografi.</p></blockquote>
<blockquote><p>UU tentang Penyiaran No. 32 tahun 2002 juga tidak banyak mengatur dan melindungi khalayak penyiar dan pemirsa dari penyalahgunaan pornografi.</p></blockquote>
<blockquote><p>Secara fitrah manusia memang memiliki kebutuhan seksual dan tidak ada seorangpun yang berhak mengambil hak dasar ini. Namun demikian, bagaimana menggunakan kebutuhan seksual ini agar tidak memberikan dampak yang negative terhadap masyarakat luas, tentu saja perlu diatur.</p>
<p>Sebagai perbandingan, USA yang memiliki nilai-nilai budaya yang cenderung lebih ‘permissive’ dibandingkan Indonesia, misalnya, memiliki <em>Child Obscenity and Pornography Prevention Act of 2002</em>.</p>
<p>Di Inggris ada <em>Obscene Publications Act 1959</em>, dan <em>Obscene Publications Act 1964</em> yang masih berlaku sampai sekarang, yang mengatur dan membatasi substansi atau gagasan dalam media yang mengarah kepada pornografi.</p></blockquote>
<p>Kutipan legal opinion diatas menunjukan pandangan bahwa UU yang ada sekarang belum cukup dan memang dibutuhkan UU yang mengatur masalah pornografi secara khusus.</p>
<p>Kemudian ada beberapa pendapat penolakan yang terkait dengan kecurigaan atas usaha untuk memberlakukan syariat Islam. Pendapat tersebut antara lain:</p>
<ul>
<li>RUUP adalah usaha penyeragaman budaya kearah budaya Arab</li>
<li>RUUP mencerminkan tirani mayoritas terhadap minoritas</li>
<li>RUUP memicu disintegrasi bangsa</li>
</ul>
<p>Saya tidak melihat sama sekali ada klausul yang mengatur individu harus berbusana ala Arab. Jilbab saja dikalangan para Ulama masih berbeda pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan tidak wajib. Al-Quran pun hanya mengatur bahwa aurat harus ditutup dan tidak mengatur bagaimana cara menutupnya.</p>
<p>Jadi itu alasan yang mengada ada dan menambah keruh suasana. Kita harus hati hati dengan usaha pihak pihak yang mencoba mengail di air keruh.</p>
<p>Kelanjutan dari momentum diatas adalah pendapat yang mengatakan bahwa RUUP mencerminkan tirani mayoritas. Pendapat ini akan terlihat benar jika ternyata RUUP ini disahkan begitu saja tanpa mengindahkan keberatan dari pihak minoritas yang masih terpengaruh oleh keruhnya suasana. Kita butuh kejernihan untuk memutuskan sesuatu.</p>
<p>Jangan kita lantas menambah keruh suasana seperti <a href="http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=7604:alasan-pdip-dan-pds-tolak-ruu-pornografi-dianggap-mengada-ada&amp;catid=1:nasional&amp;Itemid=54" target="_blank">kutipan Abu Ulya dari DPP HTI.<br />
</a></p>
<blockquote><p>Haris Abu Ulya dari DPP HTI menimpali pernyataan Balkan. Katanya, jika ada masyarakat, seperti sebagian warga Bali yang merasa terdiskriminasi dengan RUU Pornografi tersebut, maka nyatanya umat Islam di Bali juga menerima diskriminasi di sana.</p>
<p>Kata Abu Ulya, jika mereka menganggap RUU ini berbau syariah, maka sistem Awig-Awig di Bali juga berlaku tidak adil bagi minoritas. Abu Ulya yang mengaku telah melakukan penelitian di Bali selama setahun, mengaku aturan adat Hindu Bali itu membuat orang Islam sulit mencari tempat pemakaman.</p>
<p>Jika mereka merayakan Hari Raya Nyepi, orang Islam juga terkena imbasnya, tidak boleh keluar rumah dan tidak boleh menyalakan lampu. Padahal itu bukan hari raya umat Islam.</p></blockquote>
<p>Saya tidak tahu apa yang diteliti oleh Abu Ulya tapi sebagai warga Islam Bali saya tidak merasakan diskriminasi. Memang pada saat Nyepi kami ikut mematikan lampu dan menyepi. Tapi semua itu kami lakukan dengan senang hati. Itu saya rasakan selama 15 tahun saya di Bali.</p>
<p>Lagi pula data yang disampaikan Abu Ulya tidak akurat. Warga Islam yang ikut mematikan lampu pada saat nyepi adalah warga Islam yang tinggal nyelip diantara perkampungan Hindu. Sedangkan warga Islam yang tinggal ditengah tengah kampung Islam mereka masih bisa menyalakan lampu, kecuali yang diperbatasan kampung.</p>
<p>Jika polarisasi semakin kuat, keadaan semakin keruh maka akan mengarah ke perpecahan. Karena itu pendapat yang mengatakan bahwa RUUP memicu disintegrasi tidak patut diapresiasi.</p>
<p>Perihal separatisme ini bisa kita cermati dari berbagai kasus dibelahan dunia bahwa selalu bersumber dari ketidak adilan yang berlangsung selama kurun waktu yang lama.</p>
<p>Ambil contoh masyarakat Tibet di Cina dan Kashmir di India. Juga masyarakat Thailand Selatan yang tempo hari <a>berunding di Istana Bogor</a> sudah mengalami diskriminasi di Thailand selama hampir seabad.</p>
<p>Di Tanah Air juga kita lihat bagaimana Aceh dan Papua dieksploitasi sumber daya alamnya tapi tidak dibangun daerahnya.</p>
<p>Perkecualian untuk Bali. Selama bersama NKRI, Bali berkembang  dengan sangat baik dari sisi ekonomi (industri pariwisata) sehingga masyarakat Bali tumbuh menjadi masyarakat yang lebih berpendidikan dengan taraf hidup yang lebih baik dibanding rata rata di daerah lain.</p>
<p>Tapi tetap saja ada oknum oknum yang coba coba menghembuskan isu separatisme Bali dengan menggunakan polemik RUUP sebagai amunisi.</p>
<p>Besar harapan saya pihak pihak yang berpolar mau lebih jernih melihat masalah ini. Bagi pihak yang menolak bisa dibaca uraian diatas bahwa sesesungguhnya kita butuh UU yang secara khusus mengatur pornografi.</p>
<p>Hilangkan jauh jauh prasangka ada penumpang gelap yang punya agenda tersembunyi ingin memberlakukan syariat Islam. <a href="http://dendemang.wordpress.com/2008/04/07/pentingnya-pengendalian-situs-porno/">Dampak pornografi yang dapat ditimbulkan akan sangat merusak jika tak diatur</a> dalam UU tersendiri.</p>
<p>Jaman terus berubah dan UU harus mengikuti perkembangan jaman. <a href="http://www.detikinet.com/read/2008/08/02/104213/981732/398/youtube-dikecam-gagal-bendung-konten-seks"><em>Culture and Media Committee</em> di parlemen Inggris mengecam YouTube.com</a> karena tidak puas dengan sistem perlindungan terhadap pengguna YouTube dari materi pornografi.</p>
<p>Berikut kutipan dari <em>John Whittingdale</em> selaku <em>chairman Culture and Media Committee</em>.</p>
<blockquote><p>John menyatakan, internet punya sisi gelap yang harus dibendung. Menanggapi pengaruh negatif internet pula, Kementerian Kehakiman Inggris juga tengah mempertimbangkan dibuatnya peraturan hukum baru untuk mengatur aktivitas orang di dunia maya.</p></blockquote>
<p>Apakah kita juga mau bilang bahwa Inggris telah dipengaruhi oleh pihak pihak yang ingin memberlakukan syariat Islam di Inggris?</p>
<p>Demikian juga bagi pihak yang mendukung dan menginginkan segera saja disahkan maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa UU ini nanti memuat materi hukum yang definitif, bukan UU yang dengan mudah dimultitafsirkan alias pasal karet.</p>
<p>Tapi selain yang keruh masih ada rupanya yang bisa jernih dan memberi masukannya dengan tulus. Hasil dari masukkan itulah akhirnya bisa menanggalkan istilah pornoaksi yang masih belum jelas definisinya.</p>
<p>Kemudian bisa saya kutipkan juga masukkan dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) yang dikoordinir oleh Ratna Batara Munti.</p>
<p>Apa yang menjadi concern JKP3 terhadap masalah pornografi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penutupan akses anak terhadap materi pornografi serta penggunaan dan pencitraan anak sebagai komoditas pornografi, karena tidak diperkenankan ada alasan apapun untuk memberikan kemudahan bagi anak untuk mengaksesnya. (Data statistik: LBH APIK dan Indonesia ACT)</li>
<li>Melakukan proses pemantauan agar rumusan RUU tidak mengkriminalkan perempuan yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang merupakan &#8220;korban&#8221; pornografi, karena banyak perempuan yang menjadi korban sistematik dari kejahatan trafiking dan jeratan hutang.</li>
<li>Memperluas cakupan subyek hukum dengan menekankan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku yang berbentuk korporasi dalam industri pornografi. Menuntut RUU tentang Pornografi ini agar fokus pada regulasi dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha/industri pornografi</li>
<li>Memastikan pengaturan pornografi  tidak mengatur secara berlebihan (over kriminalisasi) sehingga justru mematikan hak berekspresi dan berkarya berkaitan dengan gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain yang terkait dengan wilayah privat individu.</li>
<li>Memastikan RUU tentang Pornogradi ini hanya mengatur pornografi di ruang publik dan tidak mengatur wilayah privat individu orang dewasa kecuali jika ada materi kekerasan dan eksploitatif di dalamnya.</li>
<li>Mengawal RUU tentang Pornografi agar fokus menjawab permasalahan aktual pornografi dan tidak menjadikannya sebagai ajang politisasi.</li>
<li>Mendukung pengaturan khusus mengenai pornografi yang menjawab secara tepat masalah pornografi dan implementatif serta tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.</li>
</ol>
<blockquote><p>Ketujuh hal di atas menjadi indikator untuk menilai apakah RUU Pornografi layak disebut sebagai RUU pornografi (fokus hanya pada pengaturan pornografi)? Apakah RUU telah mencerminkan perlindungan terhadap perempuan dan anak? Apakah RUU mengatur ruang publik sehingga menutup akses anak terhadap pornografi? Apakah RUU tetap menghormati ruang privat orang dewasa? Apakah RUU memberi sanksi yang berat bagi pelaku industri pornografi dan tidak justru mengkriminalkan perempuan dan anak?</p></blockquote>
<p>Seandainya kita semua bisa jernih maka proses penyusunan materi RUUP mungkin bisa lebih akomodatif dan tidak dipenuhi syak wasangka dan <em>show of force</em>.</p>
<p>Dalam beberapa dialog di televisi misalnya di MetroTV yang dipandu oleh Meutia Hafidz dengan nara sumber antara lain Agung Sasongko dari PDIP dan Irsyad Sudiro dari Golkar.</p>
<p>Terlihat apapun argumen dari dari Agung Sasongko dapat diberi jawabannya oleh Irsyad Sudiro tapi dengan pertanyaan dan jawaban yang terkesan bukan saja berbeda cara pandang tapi juga salah paham dan egois.</p>
<p><img class="alignnone" src="http://farm4.static.flickr.com/3242/2879083757_b773388bdb.jpg" alt="" width="500" height="334" /></p>
<p>Irsyad Sudiro misalnya menjawab pertanyaan Meutia yang menanyakan apakah DPR tetap akan tetap mensyahkan RUUP ini walau masih banyak komponen masyarakat yang protes. Irsyad menjawab bahwa kalau fraksi fraksi di DPR sudah setuju dan mengikuti prosesnya maka tidak ada alasan untuk tidak melakukannya.</p>
<p>Jawaban itu seperti menghianati kebersamaan. Memang demokrasi membolehkan <em>voting </em>tapi sudah lupakah kita bahwa masih ada referendum. Sebelum semua itu terjadi bukankah musyawarah mufakat untuk mencapai hasil yang disepakati bersama adalah jalan terbaik.</p>
<p>Tak perlu lagi protes yang keruh dan penuh syak wasangka seperti protes atas pasal 14 oleh Hizbut Tahrir yang mensinyalir bahwa pasal 14 ini berpotensi menjadi celah praktik pornografi berkedok kesenian.</p>
<p>Tak perlu juga tudingan yang mengatakan RUUP adalah gerbang syariat Islam, disintegrasi dan berbagai argumen lain yang tipikal polarisasi. Kita sama sama ingin melindungi bangsa dari pengaruh buruk pornografi, tapi itu hanya bisa dalam kejernihan. Jangan hanya asal tolak atau dukung.</p>
<p>Kita berharap Panja RUUP bisa menunda untuk mengkaji kembali pasal pasal yang masih dianggap berpotensi multitafsir.</p>
<blockquote><p>Bagi para pembaca yang ingin berkomentar disarankan menggunakan identitas asli dan kalau bisa tidak hanya komentar tapi juga memberi masukkan.</p></blockquote>
&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dendemang.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dendemang.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dendemang.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dendemang.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dendemang.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dendemang.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dendemang.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dendemang.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dendemang.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dendemang.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dendemang.wordpress.com&blog=1600175&post=165&subd=dendemang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/29/polarisasi-kontroversi-ruu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/wibisastro-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3242/2879083757_b773388bdb.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RUU Pornografi</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/22/ruu-pornografi/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/22/ruu-pornografi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2008 16:20:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[politik]]></category>

		<category><![CDATA[pornografi]]></category>

		<category><![CDATA[ruu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=161</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;">BAB I</p>
<p style="text-align:center;">KETENTUAN UMUM</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 1</p>
<p>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:</p>
<ol>
<li><strong>Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, <span style="color:#ff0000;">gerak tubuh</span>, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual <span style="color:#ff0000;">dan/atau</span> melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</strong></li>
<li> Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.</li>
<li>Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.</li>
<li>Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.</li>
<li>Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>
<li>Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</li>
</ol>
<p style="text-align:center;">Pasal 2</p>
<p style="text-align:center;"><span id="more-161"></span></p>
<p>Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 3</p>
<p>Pengaturan pornografi bertujuan:</p>
<p>a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;</p>
<p>b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;</p>
<p>c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara, terutama <span style="color:#0000ff;">bagi</span> anak dan perempuan dari pornografi; dan</p>
<p>d.  mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;">BAB II</p>
<p style="text-align:center;">LARANGAN DAN <span style="color:#0000ff;">PEMBATASAN</span></p>
<p style="text-align:center;">(<em>Perubahan Judul Bab tentang Larangan dan Pengaturan menjadi Bab Larangan dan Pembatasan dimaksudkan untuk menyinkronkan Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas dan tujuan.</em>)</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 4</p>
<p>(1)  Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:</p>
<p>a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;</p>
<p>b. kekerasan seksual;</p>
<p>c. masturbasi atau onani;</p>
<p>d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau</p>
<p>e. alat kelamin.</p>
<p>(2)  Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:</p>
<p>a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;</p>
<p>b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;</p>
<p>c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau</p>
<p>d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 5</p>
<p>Setiap orang dilarang melibatkan anak sebagai objek atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Pasal 6</strong></span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Setiap orang dilarang meminjamkan  atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</span></p>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>&#8220;Mengunduh&#8221; disejajarkan dengan meminjamkan.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p><strong>Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan. </strong></p>
<blockquote><p>Penjelasan Pasal 7</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya:</p>
<p>- Lembaga Sensor Film;</p>
<p>- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);</p>
<p>- Penegak hukum (antara lain penyidik, penuntut umum, hakim);</p>
<p>- Lembaga Pelayanan Kesehatan (rumah sakit, poliklinik, rumah terapi kesehatan (seksual), dsb);</p>
<p>- Lembaga Pendidikan (antara lain pelajaran biologi, fakultas kedokteran, akademi keperawatan/kebidanan, dan kepustakaannya);</p>
<p>Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di lembaga atau di tempat pekerjaan/praktek yang bersangkutan.</p></blockquote>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>Timsin menyusun penjelasan dari hasil pembahasan di Timus.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal 8</p>
<p>Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p><strong>Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. </strong></p>
<p style="text-align:center;">Pasal 10</p>
<p>Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p><strong>Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. </strong></p>
<blockquote><p>Penjelasan: Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; misalnya kekerasan seksual, masturbasi atau onani.</p></blockquote>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>Timsin menyesuaikan dengan rumusan Pasal 4 mengenai makna pornografi lainnya.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal 12</p>
<p>Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>Ketentuan Pasal 12 disinkronkan dengan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal 13</p>
<p>(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat <strong>selain</strong> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p>Penjelasan: Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4&#8243; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model yang berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p><strong>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk:</strong></p>
<p><strong>a. tujuan dan kepentingan pertunjukan seni dan budaya;</strong></p>
<p><strong>b. kepentingan adat istiadat  dan tradisi yang bersifat ritual; </strong></p>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>Substansi Pasal 14 tentang pendidikan dan kesehatan telah diakomodir dalam penjelasan Pasal 7.</p></blockquote>
<blockquote><p>Penjelasan:</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi seksualitas yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 15<br />
</strong></p>
<p><strong>Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan lembaga pendidikan dan lembaga pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah. </strong></p>
<p style="text-align:center;">BAB III</p>
<p style="text-align:center;">PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 16</p>
<p>Setiap orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<blockquote><p>Penjelasan:</p>
<p>Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal   17</p>
<p>(1) Negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat wajib memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.</p>
<p>(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p style="text-align:center;">BAB IV</p>
<p style="text-align:center;">PENCEGAHAN</p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kesatu</p>
<p style="text-align:center;">Peran Pemerintah</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 18</p>
<p>Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal   19</p>
<p>Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:</p>
<p>a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;</p>
<p>b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan</p>
<p>c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p><strong>Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:</strong></p>
<p><strong>a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;</strong></p>
<p><strong>b. melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;</strong></p>
<p><strong>c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan</strong></p>
<p><strong>d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya. </strong></p>
<p style="text-align:center;">Bagian Kedua</p>
<p style="text-align:center;">Peran Serta Masyarakat</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 21</p>
<p>Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal   22</p>
<p>(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:</p>
<p>a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;</p>
<p>b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;</p>
<p>c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan</p>
<p>d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.</p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal   23</p>
<p>Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB V</p>
<p style="text-align:center;">PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  24</p>
<p>Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  25</p>
<p>Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:</p>
<p>a. barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan</p>
<p>b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  26</p>
<p>(1)  Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.</p>
<p>(2)  Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.</p>
<p>(3)  Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  27</p>
<p>Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  28</p>
<p>(1)  Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.</p>
<p>(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.</p>
<blockquote><p>Catatan:<br />
Yang ada hubungannya dengan perkara saja yang bisa dihapus atau dimusnahkan.</p></blockquote>
<p>(3)  Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VI</p>
<p style="text-align:center;">PEMUSNAHAN</p>
<p style="text-align:center;">Pasal  29</p>
<p>1. Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil penyitaan dan perampasan.</p>
<blockquote><p>Catatan:Frasa &#8220;penyitaan dan&#8221; dihapus untuk menyinkronkan dengan KUHAP.</p></blockquote>
<p>2. Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:</p>
<p>a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VII</p>
<p style="text-align:center;">KETENTUAN PIDANA</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 30</p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 31</p>
<p>Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 32</p>
<p>Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 33</p>
<p>Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 34</p>
<p>Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 35</p>
<p>Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 36</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 37</p>
<p>Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 38</p>
<p>Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana  dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 39</p>
<p>Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<blockquote><p>Catatan:<br />
Ketentuan Pasal 39 disinkronkan dengan Pasal 12 dan Pasal 5 agar tidak terjadi over lap.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal 40</p>
<p><span style="color:#ff0000;">Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38 melibatkan anak dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 38 ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.<br />
</span></p>
<p style="text-align:center;">Pasal 41</p>
<ol>
<li>Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.</li>
<li>Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.</li>
<li>Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.</li>
<li>Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.</li>
<li>Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.</li>
<li>Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.</li>
</ol>
<p>(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 42</p>
<p>Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:</p>
<p>a. pembekuan izin usaha;<br />
b. pencabutan izin usaha;<br />
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;<br />
d. pencabutan status badan hukum;<br />
e. pemecatan pengurus; dan<br />
f. pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.</p>
<p style="text-align:center;">BAB VIII</p>
<p style="text-align:center;">KETENTUAN PENUTUP</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 43</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong>Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. </strong></p>
<blockquote><p>Catatan:</p>
<p>Usul dari Timsin, sebagai konsekuensi adanya larangan memiliki pornografi</p></blockquote>
<p style="text-align:center;">Pasal 44</p>
<p>Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.</p>
<p style="text-align:center;">Pasal 45</p>
<p>Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:center;">PENJELASAN</p>
<p>Globalisasi, asusila dan tindak pencabulan dimasukan dalam penjelasan umum.</p>
<p>2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan UU terkait. Jiwa dan semangatnya masuk dalam PP</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">I.     UMUM</p>
<p>Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, telah memberikan andil yang cukup besar terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang semakin berkembang luas di tengah masyarakat, serta memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang adanya ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya sungguh-sungguh untuk mendorong revitalisasi khazanah etika dan moral yang ada dan bersemi dalam masyarakat.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers,  dirasa kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sehingga harus dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:</p>
<ol>
<li>menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama yang terdapat dalam kitab suci;</li>
<li>menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;</li>
<li>memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya; dan</li>
<li>melindungi setiap warga negara, khususnya anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.</li>
</ol>
<p>Pengaturan yang dianut dalam Undang-Undang ini meliputi tiga hal, yaitu (1)  melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi terhadap pornografi tertentu yang bersifat publik; dan (2) mengatur dalam arti menetapkan syarat-syarat pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi selain yang dilarang, dan (3) menetapkan tata cara pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan untuk pribadi atau keperluan khusus, seperti pendidikan dan ilmu pengetahuan, pengobatan, pertunjukan seni dan budaya, serta untuk keperluan acara keagamaan.</p>
<p>Terhadap pornografi yang dilarang, Undang-Undang ini juga telah menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, yakni berat, sedang, ringan, dan memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan secara korporasi dalam bentuk melipatgandakan hukuman pokok serta pemberian hukuman tambahan.</p>
<p>Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua komponen masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik, dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif,  jelas,  dan  tegas  dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat.</p>
<p style="text-align:center;">II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 4</p>
<p>Ayat  (1)</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;mengunduh&#8221; adalah yang dikenal dengan istilah &#8220;down load&#8221;.</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221;, antara lain: persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.</p>
<p>Huruf c</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;kekerasan seksual&#8221; antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.</p>
<p>Huruf e</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;mengesankan ketelanjangan&#8221; termasuk menampakkan payudara, puting, dan/atau pantat (bokong).</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;mengesankan ketelanjangan&#8221; termasuk menampakkan payudara, puting, dan/atau pantat (bokong).<br />
Pasal 9</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;eksploitasi seksual&#8221; adalah tindakan pemanfaatan atau penonjolan daya tarik seksual.<br />
Pasal 10</p>
<p>Yang dimaksud &#8220;dengan membiarkan&#8221; adalah tidak menggunakan kewenangan atau kekuasaannya untuk mencegah perbuatan dalam memproduksi, mendistribusi dan menggunakan produk atau jasa pornografi.<br />
Pasal 11</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.<br />
Pasal 12</p>
<p>Cukup jelas</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.<br />
Pasal 14</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.<br />
Pasal 15</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Pasal 16</p>
<p>Huruf a</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.</p>
&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;<a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dendemang.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dendemang.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dendemang.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dendemang.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dendemang.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dendemang.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dendemang.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dendemang.wordpress.com/161/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dendemang.wordpress.com/161/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dendemang.wordpress.com/161/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dendemang.wordpress.com&blog=1600175&post=161&subd=dendemang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dendemang.wordpress.com/2008/09/22/ruu-pornografi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/wibisastro-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Debat tvOne</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/18/debat-tvone/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/18/debat-tvone/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 17 Aug 2008 18:18:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[politik]]></category>

		<category><![CDATA[electoral]]></category>

		<category><![CDATA[parlemen]]></category>

		<category><![CDATA[parliamentary]]></category>

		<category><![CDATA[pemilu]]></category>

		<category><![CDATA[threshold]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Acara debat biasanya dilengkapi dengan seorang moderator. Moderator dituntut bersikap netral atau tidak memihak salah satu peserta debat.
Acara DEBAT tvOne agak beda. Disamping dua kubu berbeda pendapat yang diwakili oleh seorang wakilnya terdapat dua orang &#8220;moderator&#8221;. Saya beri tanda petik karena tidak yakin apakah mereka itu moderator atau bukan.
Karena ada dua orang yang masing masing [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Acara debat biasanya dilengkapi dengan seorang moderator. Moderator dituntut bersikap netral atau tidak memihak salah satu peserta debat.</p>
<p><img class="alignleft" style="margin:10px;" src="http://www.tvone.co.id/images/logo_bottom.jpg" alt="" width="150" height="84" />Acara DEBAT <a href="http://www.tvone.co.id/">tvOne</a> agak beda. Disamping dua kubu berbeda pendapat yang diwakili oleh seorang wakilnya terdapat dua orang &#8220;moderator&#8221;. Saya beri tanda petik karena tidak yakin apakah mereka itu moderator atau bukan.</p>
<p>Karena ada dua orang yang masing masing berpihak pada salah satu kubu. Acara jadi seru karena masing masing kubu membawa <em>supporter</em> mereka yang duduk dibangku penonton.</p>
<p>Pada episode kali ini dua kubu yang dihadirkan adalah antara PKB dan PKNU. Topik yang diperdebatkan adalah tentang <em>parlementary threshold</em>.</p>
<p>Sebelumnya seperti kita tahu pemilu tahun 2004 sistem yang dipakai adalah <em>electoral threshold</em>. Apa bedanya?</p>
<p>Tahun 2004 electoral threshold memiliki batasan 3%. Artinya partai partai yang pada pemilu periode sebelumnya perolehan suaranya tidak mencapai 3% maka tidak boleh ikut pemilu.</p>
<p>Bagi partai kecil yang jumlah pemilihnya kurang dari 3% bisa bergabung dengan partai besar atau partai keci yang lain sehingga gabungan jumlah pemilih mereka mencapai minimal 3% dari seluruh jumlah pemilih.</p>
<p>Tujuan dari diterapkannya<em> electoral threshold</em> ini adalah untuk membentuk parlement yang komposisinya tidak terlalu rumit.</p>
<p>Kalau tidak ada sistem <em>electoral threshold</em> maka akan banyak sekali partai kecil yang ikut pemilu, walhasil banyak partai yang diwakili hanya oleh satu kursi diparlemen sementara untuk membuat keputusan politik diperlukan koalisi, untuk membentuk koalisi diperlukan loby, loby yang melibatkan banyak partai akan menjadi tidak efisien.</p>
<p>Sebuah pemerintahan yang efektif membutuhkan parlemen yang efisien. Parlemen yang efisien hanya bisa didapat dengan jumlah partai yang tidak terlalu banyak. Dibanyak negara yang demokrasinya berjalan dengan baik, jumlah partainya di parlemen tidak banyak.</p>
<p>Kenyataannya sistem kepartaian electoral threshold yang menghasilkan 34 partai peserta pemilu dirasakan tidak dapat menciptakan parlemen yang efisien. Oleh karena itu sekarang digunakan <em>parliamentary threshold</em>: sistem kepartaian yang membatasi partai peserta pemilu yang memiliki jumlah pemilih diatas 2,5% yang boleh mendapat kursi di parlemen.</p>
<p>Dampaknya adalah akan lebih banyak lagi partai kecil yang tidak akan mendapat kursi di parlemen, konsekuensi adalah komposisi partai dalam parlemen menjadi lebih sederhana.</p>
<p>Diharapkan dengan komposisi yang sederhana itu parlemen menjadi lebih efisien yang akan berdampak pada pemerintahan yang lebih efektif.</p>
<p>Tujuan akhirnya adalah membentuk pemerintahan yang efektif. Saya rasa logika itu dapat diterima tapi tidak bagi kubu yang dirugikan, dalam hal ini adalah partai partai kecil yang kansnya kecil untuk mencapai batas 2,5% <em>parliamentary threshold</em>. Salah satu kubu yang tidak setuju dengan sistem <em>parliamentary threshold </em>adalah PKNU dan sebaliknya PKB adalah kubu yang setuju.</p>
<p>Tentu dapat diduga bahwa PKB menurut perhitungan pemilu yang lalu akan dapat melewati batas <em>parliamentary threshold</em> dan PKNU beresiko tidak dapat melewati batas <em>parliamentary threshold</em> karena partai baru yang mesin partainya masih harus diuji.</p>
<p>Diskusi jadi seru karena dua orang presenter yang mendampingi masing masing kubu ikut ambil bagian dalam debat tersebut. Masing masing adalah Toto Indarto mendampingi kubu PKNU dan Alfito Deanova mendampingi kubu PKB. Kubu PKNU diwakili oleh ketua PKNU Choirul Anam dan kubu PKB diwakili oleh Wasekjen PKB M Hanif Dhakiri.</p>
<p>Dalam debat tersebut kubu PKNU berpendapat bahwa aturan sistem kepartaian tidak boleh mengebiri hak hak partai untuk bisa ikut pemilu dan mendudukan wakilnya di DPR.</p>
<p>Indarto yang agak temperamental mengatakan dengan berapi api bahwa aturan tersebut dibuat oleh partai partai yang sudah memiliki wakil di DPR, ini mencerminkan kediktatoran ala senayan.</p>
<p>Hanif dari PKB beragumen bahwa tidak ada kebebasan yang dikekang. Sekarang ini semua orang bebas memilih dan bahkan membuat partai. Malam hari mimpi bikin partai, besok pagi sudah boleh bikin partai, begitu tandasnya.</p>
<p>Cuma saja untuk bisa ikut pemilu dan mendudukan wakilnya di parlemen harus ada aturan yang mengarah kepada pembentukan sistem kepartaian sederhana yang menghasilkan parlemen yang efisien.</p>
<p>Kalau kita mau bebas sebebas bebasnya juga akan runyam karena sistem pemilu akan menganut sistem district yang jelas tidak akan berkeadilan untuk rakyat diluar Jawa karena jumlah mereka sedikit. Karena itulah sistem pemilu yang dianut adalah proportional representation. Jadi aturan main itu penting.</p>
<p>Choirul Anam kemudian mengatakan bahwa dia bukannya menginginkan tak adanya peraturan sama sekali, boleh saja membentuk sistem kepartaian yang sederhana tapi tidak usah bereksperimen dengan berbagai macam sistem.</p>
<p>Kemudian Choirul Anam memberi contoh: dulu ada partai PK (Partai Keadilan) yang karena tidak memenuhi aturan electoral threshold maka partai tersebut ganti nama menjadi PKS (Partai Keadilan Sejahtera).<br />
Ini adalah bukti gagalnya sistem kepartaian.</p>
<p>Kemudian sekarang akan dicoba sistem yang baru yaitu <em>parliamentary threshold</em>. Sudah seharusnya bangsa ini berhenti main coba coba. Tapi Alfito kemudian sedikit menanggapi bahwa bukankah membentuk partai baru juga merupakan tindakan coba coba.</p>
<p>Hanif dari PKB memiliki argumen bahwa pasangan yang ideal untuk sistem presidensil terbukti dibanyak negara yang demokrasinya lebih maju adalah sistem kepartaian <em>parliamentary threshold</em>.</p>
<p>Ada yang <em>threshold</em> 3%, 4%, 5% dan bahkan di Turki hingga 10%. Itu semua untuk penyederhanaan jumlah partai di parlemen guna menghasilkan pemerintahan yang efektif.</p>
<p>Kemudian sanggahan dari Choirul adalah bahwa demokrasi kita itu unik dan tidak usah meniru sistem dari luar negeri. Tapi Hanif tidak setuju dan menjawab bahwa negara lain yang sudah memiliki pengalaman lebih banyak dengan demokrasi bisa kita ambil pelajaran dari mereka.</p>
<p>Contoh yang dikemukakan Hanif adalah Amerika Serikat yang dalam sejarahnya berdemokrasi selama 200 tahun lebih dan harus mengalami perang sipil tapi kita disini tidak perlu mengalami perang sipil dahulu untuk mencapai kematangan demokrasinya, kita cukup belajar dari mereka yang telah mengalaminya.</p>
<p>Sekarang ini ada 34 partai lama + 4 partai baru yang telah diluluskan KPU untuk ikut pemilu 2009. Diharapkan dengan sistem kepartaian <em>parliamentary threshold</em> akan menghasilkan jumlah partai di parlemen yang lebih sederhana walaupun sistem ini mungkin akan meminta korban 18 partai kecil. Tapi mungkin itulah harga demokrasi yang harus dibayar.</p>
<p>Serunya diskusi karena<em> supporter</em> dibangku penonton sangat riuh dan susah dikendalikan. Mereka kalau mau bicara tanpa ditunjuk langsung saja bicara. Sehingga Indarto dan Alfito beberapa kali berusaha menenangkan <em>supporter</em>nya, bahkan Indarto pernah mengancam akan mengeluarkan siapa yang tidak bisa diatur.</p>
<p>Diakhir acara Indarto dan Alfito menutup acara berdua. Acara DEBAT ini cukup seru dengan format baru yang menarik.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/dendemang.wordpress.com/152/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/dendemang.wordpress.com/152/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dendemang.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dendemang.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dendemang.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dendemang.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dendemang.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dendemang.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dendemang.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dendemang.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dendemang.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dendemang.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dendemang.wordpress.com&blog=1600175&post=152&subd=dendemang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/18/debat-tvone/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/wibisastro-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.tvone.co.id/images/logo_bottom.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Misteri Andaryoko vs Supriyadi</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/17/misteri-andaryoko-vs-supriyadi/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/17/misteri-andaryoko-vs-supriyadi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Aug 2008 21:29:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[sejarah]]></category>

		<category><![CDATA[andaryoko]]></category>

		<category><![CDATA[blitar]]></category>

		<category><![CDATA[pemberontakan]]></category>

		<category><![CDATA[peta]]></category>

		<category><![CDATA[supriyadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Naskah milik Teguh Budi Santoso. Foto milik Detik.
Kebetulan kemaren saya mendapat pinjaman buku Mencari Supriyadi karangan sejarawan Sanata Dharma, Baskara T Wardaya yang isinya ternyata hanya transkrip wawancara Baskara dengan Andaryoko yang mengaku dirinya sebagai Supriyadi, pahlawan PETA Blitar - Terus terang, sebenarnya saya berharap buku telaah yang lebih cerdas. - Saya punya kebiasaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><blockquote><p>Sumber: Naskah milik <a href="http://anusapati.blogdetik.com/2008/08/17/misteri-andaryoko/" target="_blank">Teguh Budi Santoso</a>. Foto milik <a href="http://foto.detik.com/readfoto/2008/08/12/122054/987064/157/5/" target="_blank">Detik</a>.</p></blockquote>
<p>Kebetulan kemaren saya mendapat pinjaman buku Mencari Supriyadi karangan sejarawan Sanata Dharma, Baskara T Wardaya yang isinya ternyata hanya transkrip wawancara Baskara dengan Andaryoko yang mengaku dirinya sebagai Supriyadi, pahlawan PETA Blitar - Terus terang, sebenarnya saya berharap buku telaah yang lebih cerdas. - Saya punya kebiasaan membaca cepat, dan demikianlah, sejam kemudian buku itu sudah khatam.</p>
<p><img class="alignnone" src="http://foto.detik.com/images/content/2008/08/12/157/supriyadi5.jpg" alt="" width="450" height="338" /></p>
<p>Dalam sepertiga isi buku, sudah gugur harapan saya akan hadirnya sebuah terobosan penting dalam penulisan sejarah Indonesia modern. Andaryoko bukanlah Supriyadi. Semula kemunculannya saya pikir bisa menjelaskan beberapa celah yang belum tertulis dalam sejarah kenegaraan kita, tapi ternyata tidak. Justru, ia membuka jalur sejarah baru yang sama sekali berbeda dengan mainstream yang sudah ada. Sesuatu yang nyaris muskil.</p>
<p>Ada 3 poin paling penting mengapa saya yakin Andaryoko bukanlah Supriyadi.</p>
<blockquote><p>1) Pengakuannya bahwa setelah ditunjuk sebagai Menteri TKR dalam pengumuman Kabinet I,  ia tidak serta merta menghilang. Saat itu, Andaryoko (sebagai Supriyadi) berada di sekitar Bung Karno. Ia bahkan ikut dalam sidang-sidang kabinet pertama.</p>
<p>Termasuk mengusulkan perubahan nama TKR ke TRI (saat saya cek, perubahan dilakukan 25 Januari 1946). Ia juga sempat ‘cuti’ ke Semarang dan ambil bagian dalam Pertempuran 5 Hari di Semarang.</p>
<p>Ia baru menghilang dari panggung setelah merasa tidak sreg menjadi pejabat publik dan merasa lebih cocok di balik layar. Sementara mundur dari menteri, ia masih mempergunakan nama Supriyadi.</p>
<p>Barulah setelah KMB 1949, ia benar-benar menenggelamkan diri dari panggung politik negara dan mengubah namanya menjadi Andaryoko seperti yang sekarang.</p></blockquote>
<p>Nah pertanyaan, betapa banyak orang yang mesti terlibat konspirasi menyembunyikan identitas Supriyadi untuk sebuah alasan yang bahkan tidak jelas hingga saar ini. Coba cek seluruh cerita atau biografi para pelaku sejarah di jaman dimana Supriyadi eh Andaryoko mengaku berkiprah, tidak ada satu pun yang menyebut kemunculan Supriyadi.</p>
<p>Apa iya satu kabinet plus orang-orang di ring I presiden ketika itu harus berbohong semua sampai sekarang? Kalau iya, tentu harus ada alasan yang sangat hebat sehingga kerahasiaan kehadiran Supriyadi bener-benar patut dijaga.</p>
<blockquote><p>2) Andaryoko menyebut Panglima TKR Jenderal Sudirman (yang notabene pengganti dirinya) dipilih oleh Presiden Soekarno langsung. Mulanya, Soekarno menawarkan posisi itu pada Oerip Sumohardjo yang merintis pengorganisasian TKR di masa awal berdirinya.</p>
<p>Namun, Oerip tahu diri. Selaku bekas mayor KNIL, ia merasa bila ia menjadi panglima TKR justru dialah titik terlemah tentara Indonesia. TKR hanya akan dipandang boneka Belanda, mengingat masa lalunya. Ini berbahaya untuk soliditas tentara. Itu tadi kata Andaryoko.</p></blockquote>
<p>Namun sejarah menulis tidak begitu. AH Nasution, Sudirman, TB Simatupang dan banyak pelaku sejarah lainnya, tak pernah menerbitkan versi seperti yang dikemukakan Andaryoko.</p>
<p>Yang ada adalah, Oerip yang jengkel karena panglimanya (Supriyadi) tak pernah muncul, berinisiatif mengumpulkan para komandan divisi dan resimen se Jawa dan Sumatera (Juga setelah sosok Soeljadikoesoemo yang diangkat sebagai menteri keamanan ad interim ditolak tentara). Konperensi diadakan 12 November 1945.</p>
<p>Agendanya, selain soliditas TKR juga untuk memilih panglima TKR yang baru, yang akhirnya memilih Sudirman, Panglima Divisi 5 Banyumas. Ingat, pertemuan ini ada risalahnya dan dokumentasinya, sebagaimana yang dikutip dalam biografi Tjokropranolo, bukan sekadar statemen lisan.</p>
<blockquote><p>3) Andaryoko mengaku baru pertama kali bertemu dengan Soekarno, pada Mei 1945 di rumah Soekarno di Jakarta. Saat itu, ia sudah 3 bulan dalam pelarian selepas pemberontakan PETA Blitar.</p></blockquote>
<p>Soekarno dalam bukunya Penyambung Lidah Rakyat yang ditulis Cindy Adams, nyata-nyata menyebut Supriyadi dan rekan-rekannya beberapa hari sebelum pecahnya pemberontakan PETA Blitar mendatanginya di Ndalem Gebang, Blitar.</p>
<p>Kala itu, Soekarno sedang pulang kampung menengok ibunya yang baru ditinggal mati ayahnya. Supriyadi bermaksud minta dukungan Soekarno selaku pemimpin PUTERA, organisasi propaganda pribumi resmi bentukan Jepang untuk melakukan perlawanan besenjata. Sebuah upaya yang ditampik Soekarno.</p>
<p>Di luar 3 hal pokok tersebut masih ada detail-detail yang lain, yang saya nilai pengakuannya kurang meyakinkan namun masih bisalah diperdebatkan;</p>
<ul>
<li>Pengakuannya bahwa ia lari ke selatan Blitar. Sementara dalam buku seorang shodanco PETA (saya lupa) yang ikut terlibat pemberontakan Blitar dan terbit 1959, Supriyadi cs lari ke utara. Hanya Shodanco Dasrip yang terpisah.</li>
<li>Pengakuannya, bahwa dialah sosok bercelana pendek dalam foto pengibaran bendera pusaka usai proklamasi 1945. Sedikitnya ada 3 orang yang diakui/mengakui sebagai sosok tersebut. Sejarah resmi menyebut Suhud. Sementara pengakuan mutakhir, selain Andaryoko ada Letkol Ilyas Karim (masih hidup).</li>
<li>Pengakuannya bahwa dialah yang memperkenalkan Ny Hartini Soewondo pada Soekarno saat kunjungan ke Salatiga. Rosihan Anwar justru memperoleh cerita lain dari Hartini. Hartini bilang saat itu ia berusia 28 tahun dan sudah menjanda dari Soewondo. Sebelumnya ia sudah mengenal Kolonel Gatot Subroto, pangdam Diponegoro. Dari Gatot lah ia dikenalkan oleh Soekarno dalam sebuah peresmian masjid di Salatiga.</li>
</ul>
<p>Lalu siapa Andaryoko? Saya tidak tahu pasti. Tapi dokumen yang dimilikinya, pengetahuannya (dalam beberapa hhal) yang cukup bagus soal detail sejarah dan pengakuan orang yang mengenalnya (paling penting dari Wilardjito), jelas menunjukkan ia orang dekat Soekarno di masa lalu. Mungkin nama masa lalunya adalah Supriyadi, tapi bukan Supriyadi yang dikenal sebagai tokoh pemberontakan PETA.</p>
<p>Meski begitu, misteri memang belum terjawab tuntas. Hal yang paling mendasar adalah mengapa Soekarno dan Hatta mencantumkan nama Supriyadi sebagai menteri keamanan rakyat pada 6 Oktober 1945? Peristiwa Blitar terjadi Februari 1945. Ada jeda waktu 8 bulan untuk memastikan apakah Supriyadi benar-benar sudah meninggal ataukah memang masih hidup.</p>
<p>Kalau Soekarno-Hatta akhirnya memutuskan menyebut nama Supriyadi sebagai menteri, hanya ada 2 kemungkinannya. 1) Presiden-Wapres mengetahui secara pasti bahwa Supriyadi memang masih hidup. 2) Presiden-Wapres mendengar isu Supriyadi masih hidup namun tak bisa memastikannya. Namanya ditetapkan sebagai menteri dengan pertimbangan efek psikologis perjuangan, mengingat Supriyadi telah populer sebagai tokoh yang berani melawan penjajah Jepang.</p>
<p>Kalau Andaryoko bukan. lantas siapa dan dimanakah Supriyadi?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/dendemang.wordpress.com/155/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/dendemang.wordpress.com/155/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dendemang.wordpress.com/155/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dendemang.wordpress.com/155/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dendemang.wordpress.com/155/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dendemang.wordpress.com/155/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dendemang.wordpress.com/155/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dendemang.wordpress.com/155/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dendemang.wordpress.com/155/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dendemang.wordpress.com/155/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dendemang.wordpress.com/155/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dendemang.wordpress.com/155/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dendemang.wordpress.com&blog=1600175&post=155&subd=dendemang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/17/misteri-andaryoko-vs-supriyadi/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/wibisastro-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://foto.detik.com/images/content/2008/08/12/157/supriyadi5.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>When Made Meet Astri</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/02/when-made-meet-astri/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/02/when-made-meet-astri/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2008 15:25:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[sastra]]></category>

		<category><![CDATA[sejarah]]></category>

		<category><![CDATA[amsterdam]]></category>

		<category><![CDATA[bali]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Roland dan ayahnya berdebat. Propaganda Jerman yang mengatakan pendudukan Jerman bukan untuk menaklukan Belanda tapi hanya untuk membuka jalan pasukan Jerman menyerbu Inggris, didebat habis habisan oleh Roland.
Tentara Jerman yang tidak terlalu menghiraukan kegiatan sipil dan hanya fokus pada kegiatan mobilisasi militer membuat orang orang tua seperti ayahnya Roland mulai percaya propaganda tersebut.
Mahasiswa kedokteran seperti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Roland dan ayahnya berdebat. Propaganda Jerman yang mengatakan pendudukan Jerman bukan untuk menaklukan Belanda tapi hanya untuk membuka jalan pasukan Jerman menyerbu Inggris, didebat habis habisan oleh Roland.</p>
<p>Tentara Jerman yang tidak terlalu menghiraukan kegiatan sipil dan hanya fokus pada kegiatan mobilisasi militer membuat orang orang tua seperti ayahnya Roland mulai percaya propaganda tersebut.</p>
<p>Mahasiswa kedokteran seperti Roland yang cerdas dan realistis melihat pemboman terhadap Rotterdam beberapa waktu yang lalu telah membuktikan kebohongan NAZI.</p>
<p>Made berusaha menengahi dengan mengatakan orang tua tak usah terlalu didebat, mereka hanya ingin hidup tenang. Tapi kelihatannya Roland telah terbawa emosi dan berpendapat dengan membiarkan pandangan yang seperti itu berarti telah membuat propaganda Jerman semakin dipercaya.</p>
<p>Made tak mau berdebat dengan kakak kelasnya itu. Ibunya Roland kemudian datang menyejukan suasana yang memanas dengan menghidangkan teh dan kue. Roland kemudian mengambil biola dan ayahnya mengangkat Celo untuk memainkan <em>quartet Schurbet</em> dan <em>Beethoven</em>, melupakan perang untuk sesaat.</p>
<p>Waktu berlalu. Invasi ke Inggris tak membawa hasil seperti yang diharapkan Jerman. Di timur: Rusia gagal diduduki dan justru memakan banyak korban prajurit dan peralatan dipihak Jerman. Di selatan: Perancis memang berhasil ditaklukan tapi gagal masuk ke Mesir.</p>
<p>Kasak kusuk perlawanan <em>clandestine</em> mulai muncul. Terutama di kampus kampus. <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Gestapo" target="_blank">Gestapo</a> (polisi rahasia NAZI) semakin represif. Pengejaran terhadap warga Yahudi semakin gencar. Bahkan sudah masuk ke kampus kampus untuk pemeriksaan.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Pada perkuliahan <em>Public Health</em> oleh Prof Charlotte Ruys yang membosankan terdapat jeda istirahat untuk kemudian dilanjutkan pada 2 jam berikutnya. Ketika jeda istirahat tiba tiba Made menyadari kalau ia belum mengambil <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Ration_card"><em>ration card</em></a> nya yang baru.</p>
<p>Semula Made ingin mengambilnya setelah 2 jam perkuliahan Prof Charlotte berikutnya namun ia tak mau ketinggalan kuliah <em>Parasitology</em> Prof Swellengrebel yang menyenangkan.</p>
<p>Ditambah hari itu adalah hari Sabtu dimana kantor <em>Rationing</em> akan tutup siang hari maka Made memutuskan untuk pergi mengambil <em>ration card</em> pagi itu juga ke pusat kota Amsterdam.</p>
<p>Bolos satu jam tak apalah pikirnya. Setelah antri beberapa lama Made segera tancap sepedanya kembali ke kampus supaya tidak telat.</p>
<p>Sekitar 300 meter sebelum sampai auditorium <em>Tropical Institute</em>, Made dicegat oleh seseorang yang ia tak tahu namanya tapi kenal wajahnya sebagai kakak kelas.</p>
<p>Kakak kelas itu memberi tahu jangan mendekati ruang auditorium. Walaupun ia mengatakannya dengan santai dan pelan tapi dari wajahnya terlihat ada sesuatu yang tidak beres sedang terjadi.</p>
<p><img class="alignleft" style="margin:10px;" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/8/85/Himmler_Hitler.jpg/180px-Himmler_Hitler.jpg" alt="" width="180" height="252" />Dia memberi kode Made untuk mendekat. Setelah cukup depat kemudian orang itu berbisik, &#8220;Gestapo telah menangkapi temen teman kita. Mereka mengangkut para mahasiswa ke dalam truk, lihatlah&#8230;&#8221;.</p>
<p>Terlihat truk menghilang dibalik tikungan dengan bak belakang yang tertutup terpal. Made dengan polos bertanya, &#8220;Apa salah mereka?&#8221;. &#8220;Tak ada, kamu beruntung tak sedang berada disana&#8221;, jawabnya.</p>
<p>&#8220;Mungkin mereka mencari prof Charlotte Ruys&#8221;, katanya lagi.  Made teringat, prof Charlotte Ruys pernah terdengar mengorganisir perlawanan terhadap pendudukan Jerman.</p>
<p>Made masih penasaran dan bertanya lagi, &#8220;Apa kira kira yang akan mereka lakukan pada teman teman kita?&#8221;. Orang itu menjawab, &#8220;Tak ada yang tahu, mungkin dipaksa jadi pekerja pabrik di Jerman atau Polandia, saya sangsi mereka akan selamat&#8221;.</p>
<p>Perasaan takut mulai menjalar keseluruh tubuh Made sementara mahasiswa lain yang tak tertangkap berkumpul disekitarnya ikut mendengarkan.</p>
<p>&#8220;Lalu apa yang akan kita lakukan?&#8221;, tanya Made dengan gusar. Kakak kelasnya itu menarik nafas panjang lalu berkata, &#8220;Untuk sementara tak ada yang bisa dilakukan. Shh&#8230; mendekatlah kalian semua, dengar baik baik. Mulai saat ini tak usah kuliah lagi, mungkin juga tak akan ada perkuliahan. Semalam beberapa profesor telah ditangkapi, mungkin hari ini mereka mencari prof Charlotte Ruys. Sekarang tak usah banyak tanya, menghilanglah dari sini secepatnya. Jangan bergerombol, hati hati kalau bicara.&#8221;</p>
<p>Made kembali ke tempatnya indekos di selatan Amsterdam dengan gundah gulana, tak memahami situasi dan penuh pertanyaan dikepalanya. Tempat kostnya di rumah seorang janda tua yang sangat baik dan Made tinggal dalam sebuah kamar yang nyaman.</p>
<p>Made memutuskan tak usah makan siang di kantin kampus. Perasaan takut masih menyelimutinya. Ketika hendak keluar makan siang, ibu kost memberinya sepucuk surat. Katanya dari temannya tapi tak menyebut nama dan ciri ciri yang disebut ibu kost tak dapat dikenali Made.</p>
<p>Surat itu berbunyi, &#8220;Jangan tidur di rumah malam ini. Hancurkan surat ini segera!&#8221;</p>
<p>Setelah membakar surat itu Made duduk terduduk dikamarnya. Pikirannya melayang, memikirkan hubungannya antara kejadian tadi pagi di kampus dan nasihat kakak kelasnya. Tapi kenapa dirinya, dan bagaimana mereka tahu alamatnya.</p>
<p>Made kemudian pergi ke <em>UNICA house</em>. Dalam perjalanan yang terlintas dalam pikiran Made pastilah sudah ada yang mengorganisir dari para mahasiswa sehingga mereka tahu semua data tentang mahasiswa. Mungkin juga ada hubungannya dengan daftar mahasiswa yang menolak menandatangani &#8220;<em>Declaration of Loyalty</em>&#8221; kepada Jerman.</p>
<p>Di <em>UNICA house</em> Made bertemu mahasiswa mahasiswa yang lain yang juga mendapat surat yang serupa. Oleh tukang bersih bersih di <em>UNICA house</em> yang biasa dipanggil Mevrouwtje, Made ditawari tempat menginap.</p>
<p>Made tidur diruang tamu Mevrouwtje. Keesokan harinya Made ingin balik ke kost untuk ambil barang-baranganya. Mevrouwtje khawatir dan menyarankan tak usah ke kost, berbahaya katanya.</p>
<p>Made nekat balik ke kost dan janji tak akan lama. Setelah sampai di kost betapa kagetnya dia melihat kamarnya sudah diacak-acak. Ibu kost yang sudah tua renta itu menangis ketakutan dan mengatakan semalam ada orang mencari mahasiswa mahasiswa yang kost.</p>
<p>Made berpikir apa yang salah. Ia tak pernah ikut kegiatan terlarang atau perlawanan terhadap Jerman. Apakah karena namanya yang aneh bagi orang Eropa sehingga namanya masuk daftar orang yang dicari Gestapo.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Made segera kembali rumah Mevrouwtje dan mendapati adik kelasnya Was. Ia membawa seseorang bernama Henk yang akan bersembunyi ke pedalaman karena Henk seorang Yahudi.</p>
<p>Merasa senasib Made ikut. Dalam perjalanan di kereta api tiba tiba ada dua orang berseragam duduk didepan mereka bertiga dan kedua orang tersebut mirip agen Gestapo.</p>
<p>Si Henk yang Yahudi itu pucat pasi tapi tertutup koran karena ia pura pura baca koran. Made berusaha santai tapi tak berani melihat ke arah dua orang itu. Sepuluh menit hingga pemberhentian berikutnya terasa sangat lama. Menjelang tiba di pemberhentian berikutnya tanpa menunggu kereta benar benar berhenti mereka bertiga segera loncat turun dari kereta.</p>
<p>Made ke desa Oud Bussem untuk bersembunyi di rumah teman lamanya Tamme sedangkan Was dan Henk melanjutkan perjalanan menuju ke persembunyiannya di tempat antah berantah yang tak seorangpun tahu.</p>
<p>Beberapa lama di Oud Bussem Made pindah tempat persembunyian ke Boeschoten, tempat yang lebih tidak terpencil agar ia bisa sambil belajar. Dalam perjalanan dari desa Oud Bussem ke desa Boeschoten melalui jalan setapak memang aman dari tentara Jerman tapi tidak dari banteng liar yang sempat mengejarnya hingga Made jumpalitan dari sepeda ontelnya.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Beberapa lama di Boeschoten dan Made sangat menikmati harinya karena dianggap keluarga sendiri orang keluarga Van der Walls, pemilik rumah tempatnya bersembunyi.</p>
<p>Pada suatu pagi Made menerima surat dari Hans Rhodius. Made sempat heran dari mana Hans tahu tempat persembunyiannya. Hans adalah seorang pengacara terkenal yang sempat mengunjungi Bali dan Jawa sebelum perang.</p>
<p><img class="alignright" src="http://farm4.static.flickr.com/3048/2724560859_537d27801c_o.jpg" alt="" width="247" height="430" />Jatuh cinta dengan keindahan Bali, dimana Hans terpesona oleh lukisan pelukis Jerman, <a href="http://www.walterspies.com/" target="_blank">Walter Spies</a>. Sekembalinya ke Amsterdam, Hans mengorganisir pertemuan budaya dan mengundang mahasiswa Indonesia di Amsterdam untuk menjadi pembicara atau untuk tampil.</p>
<p>Hans diberitahu bahwa ada mahasiswa Bali yang kuliah di Amsterdam. Made dikenalkan ke Hans dan pernah tampil sekali sebagai pembicara tentang budaya Bali pada acara malam budaya di kastil Hans yang mewah. Hubungan yang sangat berkesan. Setelah perang mereka lepas kontak.</p>
<p>Karena itu Made sangat kaget menerima surat Hans. Isi surat itu lebih mengagetkan lagi, &#8220;Made, saya telah mencari tempat yang lebih baik untukmu. Sebuah tempat yang bisa buat bekerja sekaligus melanjutkan studi. Pergilah ke Rumah Sakit Umum di Almelo. Temui temanku Dr Rethmeyer disana, dia sudah kuberi tahu tentang dirimu. Hancurkan surat ini setelah membaca&#8221;.</p>
<p>Sepeda ontel kembali menghantarnya ke Almelo. Satu hari perjalan tak membuatnya lelah. Di pinggiran kota Almelo suasana perang mulai terasa. Serdadu Jerman berbaris di jalanan sambil menyanyikan lagu lagu mars.</p>
<p>Sore menjelang malam Made sampai di RSU Almelo. Rupanya Dr Rethmeyer sudah pulang. Oleh perawat di RS, Made disuruh datang kerumahnya saja. Dr Rethmeyer segera mengenali Made ketika melihatnya celingukan di depan rumah. Made diminta kembali lagi ke RS besok pagi saja. Dr Rethmeyer janji besok akan memperkenalkannya dengan direktur Rumah Sakit yang akan menjadi penyelianya.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Senang sudah bertemu Dr Rethmeyer, kini Made tinggal mencari tempat menginap. Hari mulai gelap, Made segera melihat lihat di sepanjang jalan jika ada papan reklame rumah kost yang ada kamar kosongnya.</p>
<p>Ada sebuah toko dipinggir jalan yang ada papan reklamenya. Made ingin coba, siapa tahu bisa buat tempat kost seterusnya kalau cocok.</p>
<p>Setelah pintu diketuk beberapa kali lalu pintu terbuka dan tampak tiga orang berpakaian seragam dengan tulisan N.S.B (Dutch Nazi). Hal yang paling dihindari untuk ditemui.</p>
<p>Terdengar suara, &#8220;Kamu mau apa?&#8221;.</p>
<p>Made benar benar kaget dan grogi tapi cepat improvisasi dengan menjawab, &#8220;Oh maaf, apakah ini rumah Tuan Boon?&#8221;.</p>
<p>Pertanyaan yang berisiko karena bisa saja itu memang benar rumahnya Tuan Boon.</p>
<p>Mereka menjawab, &#8220;Tidak, kamu salah alamat&#8221;.</p>
<p>Lega rasanya dan langsung saja Made menancap sepedanya ngebut meninggalkan rumah itu. Made tiba di RS yang sudah tutup dan hanya bertemu satpam penjaga pintu gerbang. Oleh pak satpam Made ditunjukan tempat kost terdekat dari RS, yaitu tempat keluarga Vermeulens.</p>
<p>Setiba didepan rumah keluarga Vermeulens, Made mengetok pintu rumah tua itu. Terlihat dari jendela ada orang yang mengintip. Seorang gadis dengan wajah pucat. Gadis itu menghilang cepat. Terdengar langkah kaki di balik pintu. Kemudian terlihat wajah orang tua memperhatikannya dengan curiga dari balik jendela.</p>
<p>Khawatir jendela itu ditutup lagi, Made segera bicara, &#8220;Saya mau cari tempat kost&#8221;. Tiba tiba wajah orang tua itu menjadi ramah, membuka pintu dan mempersilakan Made masuk ke rumah.</p>
<p>Di dalam rumah Made bertemu lagi gadis tadi yang sekarang memandangnya dengan takjub. Made memberi senyum yang lebar tapi tak dibalasnya. Rupanya Made adalah orang berkulit sawo matang dan berambut hitam pertama yang dilihat gadis itu.</p>
<p>Orang tua itu adalah Pak Vermeulens dan gadis itu adalah putrinya yang bernama Tille. Setelah masuk ke kamar dan meletakkan barang-barangnya, Made turun kembali ke bawah untuk makan malam bersama keluarga besar Vermeulens.</p>
<p>&#8220;Kau pasti mahasiswa dari jauh. Siapa namamu tadi nak?&#8221;, tanya Pak Vermeulens dengan ramah. Made memperkenalkan dirinya dan bercerita panjang lebar tentang Bali yang didengarkan dengan sangat antusias oleh keluarga Vermeulens.</p>
<p>Made merasa nyaman dengan keluarga yang sederhana ini dan akan menjadi tempat tinggalnya selama 8 bulan. Bersama keluarga Vermeulens adalah masa masa paling indah sepanjang Made menyelesaikan studinya di Holland. Di sini pula kelak ia akan mengalami hal tak terduga yang akan merubah total jalan hidupnya.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Dr Pannekoek, kepala Rumah Sakit Umum Almelo yang juga seorang internis melakukan test pada Made berdasarkan ujian terakhir yang telah diikuti oleh Made di kampus.</p>
<p>&#8220;Okelah, kamu cocok di bagian laboratorium&#8221;, kata Dr Pannekoek. Kemudian sambil berjalan menuju laboratorium untuk diperkenalkan pada suster kepala lab, Dr Pannekoek mengatakan, &#8220;Kelemahan banyak dokter muda adalah kurang pengalaman di lab, atau sebaliknya terlalu antusias pada hasil lab, sehingga mereka sering kali melakukan test lab yang tidak perlu terhadap pasien.&#8221;</p>
<p>Sampai di lab, Made diperkenalkan dengan suster kepala lab yang namanya adalah &#8220;Dokter&#8221;. Aneh memang tapi &#8220;Dokter&#8221; adalah nama fam sehingga suster tersebut di panggil suster Dokter.</p>
<p>Suster Dokter kemudian memperkenal semua kru dan peralatan di lab. Sejak saat itu Made tenggelam dalam kesibukan laboratorium yang sangat dinikmatinya.</p>
<p>Made sangat tekun di lab, segala yang diajarkan suster Dokter dapat dikuasainya dengan cepat. Ini membuat Dr Pannekoek benar benar senang mendapat seorang asisten yang cekatan dan cerdas. Made kemudian dipercaya untuk terlibat dalam beberapa proyek penelitian medis Dr Pannekoek dengan jabatan Medical Analyst dan mendapat gaji bulanan. Sementara suasana tinggal bersama keluarga Vermeulens juga sangat hangat dan menyenangkan.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Pada suatu pagi ketika Made hendak berangkat ke RS, Pak Vermeulens meminta bantuan untuk nitip sesuatu pada Made.</p>
<p>&#8220;Made, saya boleh nitip gak?&#8221;, tanya Pak Vermeulens.</p>
<p>&#8220;Oh boleh Pak&#8230;&#8221;, balas Made, &#8220;&#8230;dengan senang hati&#8221;.</p>
<p>&#8220;Ini untuk teman kami suster Astri, dia sedang sakit demam, sudah tiga hari dia dirawat&#8221;, lanjut Pak Vermeulens.</p>
<p>Pak Vermeulens menyerahkan sebuah toples yang berisi semacam manisan.</p>
<p>&#8220;Apa ini Pak, kalo boleh tahu?&#8221;, tanya Made.</p>
<p>&#8220;Ini cuma manisan cherry yang dibuat istriku&#8221;, jawab Pak Vermeulens.</p>
<p>Made berangkat ke RS. Semula Made ingin menitipkannya pada salah seorang suster untuk diserahkan pada suster Astri tapi setibanya di RS para suster sedang sibuk semua dan suster kepala meminta Made untuk menyerahkannya sendiri ke ruang rawat inap tempat suster Astri dirawat.</p>
<p>&#8220;Jalan terus dilorong ini, ketemu tangga naik sampe mentok, disana tempatnya&#8221;, begitu suster kepala menjelaskan lokasinya. Made naik sampai ke lantai 4, ngos-ngosan sampai didepan pintu masuk ruang kamar.</p>
<p>Di depan pintu kamar ada tulisan, &#8220;<em>Do Not Disturb</em>&#8220;, membuat Made ragu untuk mengetok pintu. Tapi tak mungkin ia tinggalkan toples itu dibawah pintu begitu saja. Akhirnya Made memutuskan untuk mengetok pintu dengan pelan.</p>
<p>Terdengar suara lemah dari dalam menjawab, &#8221; Yah..? &#8220;.</p>
<p>Made membuka pintu dan masuk. Terlihat seorang suster yang sedang sakit duduk di atas ranjang rawat inap. Wajahnya pucat tampak tak sehat. Matanya yang tajam memandang ke arah Made dengan pandangan heran.</p>
<p>Made yang masih ngos-ngosan entah kenapa menjadi salah tingkah dan lupa memperkenalkan diri. Toples yang ia bawa pun tidak diserahkan tapi cuma diletakkan di meja pasien yang sudah penuh dengan makanan.</p>
<p>Made seperti linglung tak tahu harus bersikap apa. Maklum, walaupun pucat karena sedang sakit suster itu cantik. Sementara mata suster tak beranjak memperhatikan tingkah Made.</p>
<p>Karena sudah kepalang basah bertingkah aneh, Made lantas berimprovisasi, pura pura menjadi asisten dokter yang akan memeriksa pasien. Ia lupa kalau pasiennya adalah seorang perawat RS itu juga.</p>
<p>&#8220;Jadi bagaimana keadaanmu sekarang? sudah mendingan?&#8221;, tanya Made sambil berlagak jadi asisten dokter yang bertugas memeriksa pasien.</p>
<p>Suster Astri tidak menjawab dan wajahnya yang cantik tampak bertambah heran. Made sadar sepenuhnya bahwa ia sudah jadi orang aneh di depan suster Astri. Saking malunya Made lantas ngeloyor tanpa pamit .</p>
<p>Sepanjang hari itu Made terdiam dan tak habis pikir kenapa dia bisa bertingkah aneh seperti itu. Sejak saat itu Made selalu terbayang bayang wajah suster Astri nan ayu rupawan. Tak mau hilang dari pikirannya dan membuat Made menjadi pendiam dan menenggelamkan diri pada kesibukan bekerja.</p>
<p>Suster Dokter memperhatikan perubahan sikap itu dan mencoba mengajaknya ngobrol beberapa kali. Made melayaninya seperlunya lalu lanjut bekerja dengan tekun. Suster Dokter akhirnya tahu dari suster kepala bahwa Made pernah bertemu suster Astri di bangsal lantai 4 untuk mengantar manisan cherry.</p>
<p>Akhirnya suatu pagi suster Dokter sambil bercanda mengatakan, &#8220;Aha.. aku tahu sekarang, kau naksir suster Astri yah&#8230;?&#8221;.</p>
<p>Made kaget setengah mati, &#8220;Ah kata siapa? masa sih?&#8221;.</p>
<p>Made jadi tambah tidak karuan, mau jenguk lagi, malu, grogi, takut, was-was, tidak PD, segala macam perasaan aneh muncul campur aduk jadi satu.</p>
<p>Setelah suster Astri sembuh, ia ambil cuti beberapa hari untuk pulang ke rumah. Made tak pernah bicara lagi padanya. Tapi pada saat keberangkatan Astri pulang, Made memaksakan diri untuk bilang, &#8220;Kirimi aku kartu pos yah?&#8221;.</p>
<p>Tentu saja tak ada kartu pos yang Made terima dari Astri. Kenyataan ini membuat Made tak ingin bertemu lagi dengan Astri. Bahkan tak ingin memikirkannya. Astri jarang main ke rumah keluarga Vermeulens. Kalau Astri sedang berkunjung ke rumah Pak Vermeulens maka Made menjadi sangat kikuk, tak tahu harus bersikap apa.</p>
<p>Tak ingin bertemu tapi selalu bertemu jika Astri berkunjung ke keluarga Vermeulens. Made tak tahu apa yang ada di hati Astri. Apakah ia punya perasaan yang sama atau menganggapnya orang asing yang aneh.</p>
<p>Jika Astri berkunjung, Made coba untuk ngobrol tapi lidahnya kelu. Dan ketika Made telah berhasil mengatasi rasa malu dan groginya Made berubah menjadi <em>overacting</em> dan terlalu semangat membahas masalah kedokteran.</p>
<p>Made sangat ingin tahu apa kesan Astri pada dirinya. Tapi Astri semakin jarang datang ke rumah Vermeulens. Ini membuat Made seperti orang gila. Made hanya butuh sedikit kepastian apakah Astri suka pada dirinya atau tidak.</p>
<p>Tak mendapat kepastian yang ia butuhkan, Made mencoba untuk melupakan Astri dengan mencoba mendekati gadis gadis lain di lingkungan kerjanya. Made pernah dekat dengan seorang gadis asisten lab RS Katolik yang punya sebuah perahu layar. Tiap Sabtu mereka naik perahu layar di <em>Twente Rhine Canal</em>. Made jadi lebih sering mengunjungi rumah Dr Rethmeyer dan Dr Pannekoek. Semua itu atas usaha untuk melupakan obsesinya pada Astri.</p>
<p>Semua usaha itu sia sia. Malam hari susah tidur, mimpi buruk, siang hari menghayal, kurang tidur, membuat Made tak bisa konsentrasi dalam bekerja. Siksaan ini berlangsung selama tiga bulan.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Hingga suatu hari pada hari ulang tahunnya, Astri dan suster Dokter datang membawa karangan bunga dan menyanyikan lagu &#8220;<em>Happy Birthday</em>&#8220;.</p>
<p>Made punya firasat, &#8220;inilah akhir dari segalanya&#8230;&#8221;, tapi segala apa itu Made tak tahu.</p>
<p>Ada event sepeda tandem dan Astri bertanya apakah Made bisa menjadi pasangnya naik sepeda tandem. Tapi sepeda tandem harus di pinjam dari desa Ootmarsum yang tidak terlalu jauh dari Almelo.</p>
<p>Perjalanan menuju desa Ootmarsum sungguh sangat indah pemandangannya. Pagi yang dingin terasa hangat, sinar mentari pagi menerpa pucuk pohon Oak diatas bukit dan langit yang biru dihiasi awan berbaris baris. Tapi tak seindah perasaan hati Made yang berbunga bunga.</p>
<p>Astri lebih menikmati pemandangan ketimbang Made yang menemaninya. Made lebih menikmati wajah Astri ketimbang pemandangan alam disekitarnya.</p>
<p>Sepanjang perjalanan Made selalu berpikir, &#8220;punyakah dia perasaan suka seperti aku? sedikit saja tak apalah&#8221;. Tiba di Ootmarsum mereka sempat mengunjungi museum arkeologi. Diskusi tentang spesimen langka koleksi museum. Mereka melepas lelah rebahan di rumput dengan kepala keatas hingga yang tampak hanya langit biru dibingkai untaian helai rumput yang tertiup angin.</p>
<p>Dalam perjalanan pulang ke Almelo ditemani langit ungu, &#8220;<a href="http://www.youtube.com/watch?v=21fPNI9sPBc" target="_blank"><em>Romance</em></a>&#8221; karya Beethoven menyanyi-nyanyi di kepala Made. Hari demi hari, pertemuan demi pertemuan, hiking dan bersepeda.</p>
<p>Ketika cinta bergelora, Made merasa mampu melakukan apapun. Cinta memompa vitalitas baru dalam hidupnya. Dalam suasana seperti ini Made teringat akan cintanya pada tanah asalnya, pulau Bali.</p>
<p>Hingga suatu hari dipuncak bukit Holter Hill, ketika menikmati pemandangan di bawah bukit.</p>
<p>Astri akhirnya bertanya, &#8220;Jadi apa rencanamu tentang kita?&#8221;</p>
<p>Made menjawab dengan cepat, &#8220;tidak ada&#8230;&#8221;, dengan cepat pula ia sadar bahwa ia telah berbohong.</p>
<p>Jelas Made punya rencana, tapi apa rencana itu tidak jelas.</p>
<p>Made belum benar benar memikirkan dampak sosial yang harus ia hadapi ketika bersama Astri. Walaupun ia belum mendapat kepastian tentang perasaan Astri kepada dirinya tapi Made merasa yakin dan mampu untuk menghadapi segala rintangan yang mungkin akan dihadapi.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Tiba saatnya Astri harus melanjutkan sekolah kebidanan ke Rotterdam selama 2 tahun. Sebuah sekolah yang sangat ketat dengan jadwal.</p>
<p>Sore hari sebelum keberangkatan Astri ke Rotterdam, mereka menaiki bukit untuk menyaksikan matahari ditelan bumi. Tertawan kedamaian yang dalam ditengah berkecamuknya perang dunia ke II.</p>
<p>Hari telah dipeluk malam ketika untuk pertama kalinya Astri dan Made mengakui cinta telah bersemi dihati mereka. Kenyataan bahwa mereka akan berpisah dan mungkin tak bisa saling bertemu selama dua tahun menyesakkan dada.</p>
<p>Made sadar tengah berada di persimpangan jalan. Ia bisa mengatakan pada Astri bahwa kisah kita telah usai dan menganggap semua ini adalah sebuah kenangan indah yang hanya terjadi sekali seumur hidup. Astripun mengatakan bahwa ia menerima segala keputusan yang akan diambil oleh Made.</p>
<p>Astri memiliki karir, pendidikan, usia muda, paras yang cantik dan kesempatan untuk memulai pengalaman baru di tempat yang baru bersama yang lain.</p>
<p>Tapi Astri sempat berujar bahwa ia tak akan bersama yang lain. Pengalaman indah bersama Made akan selalu menghiasi hatinya. Sementara Made masih memikirkan, apakah Astri bisa tahan mendampingi dirinya menghadapi ribuan tantangan asing dari dunia timur.</p>
<p>Menyaksikan kereta yang ditumpangi Astri menghilang menuju Rotterdam membuat Made bergetar seperti kehilangan nyawa. Lama Made dan Pak Vermeulens berdiri memandang ke arah kereta yang menghilang itu seolah olah kereta itu akan kembali lagi.</p>
<p>Kesedihan mendalam membuatnya muram dan Pak Vermeulens menghiburnya dengan mengatakan, &#8220;kalian masih bisa bertemu dua minggu sekali ketika kamu off&#8221;.</p>
<p>Perkataan Pak Vermeulens justru membangkitkan emosi Made. Disekanya air mata yang keluar sambil menghambur ke kamar menghayati perasaanya. Dalam hati Made semakin yakin, &#8220;Astri&#8230; hanya Astri seorang&#8230; iya.. Astrilah orangnya.. yang akan mampu mendampingi hidupku yang berat ini untuk selamanya&#8221;.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Rindu tak tertahankan membuat Made nekat ke Rotterdam pada saat off pertama sejak ditinggal Astri. Sesampainya di RS Rotterdam Made bertemu dengan satpam penjaga pintu gerbang yang simpatik.</p>
<p>Asrama suster tak menerima tamu pria tapi satpam itu kelihatannya baik dan bersedia membantu. Made janji tak akan datang dua kali karena satpam sudah berkali kali mengingatkan bahwa tamu pria dilarang masuk.</p>
<p>Ketika Made menanyakan nama suster Astri, pak satpam langsung tahu, &#8220;oh tahu&#8230; siswa baru sekolah kebidanan yang imut-imut itu kan?&#8221;, kata pak satpam.</p>
<p>Dengan berjalan berjingkat-jingkat mereka masuk menuju asrama lewat jalan belakang melalui semacam labirin lalu tembus ke sebuah koridor dimana terdapat beberapa siswi sedang mengobrol.</p>
<p>Obrolan terhenti ketika melihat pak satpam dan seorang laki-laki yang masuk ke asrama. Pak satpam lalu memberitahu ke siswi itu untuk memanggil suster Astri. Para siswi itu berlari keatas dengan girang dan heboh memanggil Astri untuk turun.</p>
<p>Astri sangat senang melihat Made datang. Walaupun pertemuan sangat singkat tapi rasanya sangat membesarkan hati. Astri lalu mengatakan lain kali kalau mau datang sebaiknya disinkronkan waktunya dengan off sekolah kebidanan sehingga ia bisa membawa Made ke rumah orangtuanya di Wassenaar.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Empat minggu kemudian Made mendapati dirinya telah duduk diruang tamu Pak Piet, ayah Astri di Wassenaar. Orang tua Astri telah bercerai waktu Astri berumur 7 tahun, semua anak anak ikut sang Ibu. Untuk menghidupi keluarga Astri bekerja disebuah toko buku hingga usiannya cukup dewasa untuk bekerja sebagai suster. Namun Astri tetap dekat dengan ayahnya walaupun ayahnya menikah lagi dan punya anak lagi yang masih kecil kecil.</p>
<p>Made penasaran sejauh mana Astri telah cerita tentang dirinya pada ayahnya. Made merasa ayah Astri pasti memandang dirinya dengan penilaian penilaian khusus calon menantu. Tapi kekakuan suasana cepat cair dengan selera humor Pak Piet dan obrolan yang seru. Weekend yang menyenangkan dirumah Pak Piet.</p>
<p>Made tidur diatas kasur tenda untuk <em>camping</em> di sebuah kamar kayu sebelah belakang rumah. Keesokan harinya, pagi pagi Astri datang dengan menggunakan kimono dan membawa secangkir kopi.</p>
<p>Astri membungkuk untuk memberi sebuah ciuman selayaknya selamat pagi. Pada saat membungkuk itu, kimono bagian atas Astri terlepas dan terlihatlah pemandangan indah yang ada didalam kimono Astri oleh Made.</p>
<p>Begitu indahnya&#8230; hingga Made tak kuasa menahan tangannya untuk diam. Astripun merah merona di pagi hari yang senyap itu. Made mencicipi  indahnya surga dunia.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Pada Sabtu berikutnya, mereka janjian untuk bertemu di Hertogenbosch. Dari sana mereka menuju sebuah obyek wisata di desa kecil bernama Oisterwijk. Tempat yang sangat ideal untuk <em>hiking</em>.</p>
<p>Selayaknya orang pacaran mereka jalan jalan sesuka hati, tak memperhatikan arah dan waktu, hingga hari mulai gelap. Mereka baru sadar ketika ingin kembali. Tapi hati mereka lagi senang, tak terlalu khawatir dengan situasi dan justru menikmati petualangannya.</p>
<p>Hingga mereka dikejutkan oleh suara keras, &#8220;<em>WERDA</em>&#8220;. Mereka terdiam, serius mendengarkan suara apa dan siapa itu. Kemudian terdengar lagi, &#8220;<em>WERDA</em>&#8220;, diikuti oleh derap kaki teratur sejumlah orang, mirip seperti serdadu yang tengah berbaris.</p>
<p>Mereka mendekati sumber suara dengan mengendap-endap. Terlihat tentara Jerman sedang patroli hilir mudik. Rupanya dekat situ terdapat pos penjagaan perbatasan.</p>
<p>Made mulai panik tapi Astri tetap tenang. Ketenangan Astri menentramkan Made. Mereka menjauh perlahan lahan dan memutuskan untuk menunggu hingga besok pagi untuk mencari jalan pulang.</p>
<p>Tak berani menyalakan api unggun dan untuk mengusir dingin mereka saling berpelukan. Dalam suasana yang gelap, dingin, sunyi dan menegangkan tapi perasaan romantis menghalau semuanya.</p>
<p>Fajar menyingsing, mereka mengandalkan naluri pramuka dalam menemukan jalan pulang. Berkat bantuan sepasang kakek nenek yang rumahnya tak jauh dari perbatasan mereka bisa menemukan stasiun kereta api terdekat menuju pulang. Ikatan diantara mereka semakin kuat.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Akhir 1943, fakultas kedokteran Universitas Amsterdam telah menyelesaikan persiapan sidang untuk sarjana kedokteran. Tapi karena kampus ditutup untuk beberapa lama maka dikhawatirkan jika tak ada mahasiswa yang siap maka akan terjadi gap pada angkatan kelulusan.</p>
<p>Untuk itu dipilih secara hati hati mahasiswa yang akan mengikuti persiapan sidang. Dr Pannekoek memberitahu bahwa Made adalah salah satu mahasiswa yang dipilih untuk ikut serta perkuliahan lanjut.</p>
<p>Kembali ke Amsterdam dan terbukti ternyata semua pengalaman sebagai asisten Dr Pannekoek di lab RS Almelo sangat membantu Made dalam memahami teori perkualiahan. Lulus ujian demi ujian hingga akhirnya Made lulus sebagai sarjana kedokteran (belum dokter) dan ditugaskan di kota Nijmegen pada sebuah RS Katolik.</p>
<p>Beberapa minggu kemudian Roland juga lulus juga dan menyusulnya ke Nijmegen. Mereka tinggal sekamar dirumah keluarga Jansen. Masa masa bersemangat di Nijmegen bersama Roland tidak terlalu lama sebab perang semakin brutal.</p>
<p>Tentara sekutu berusaha mengusir tentara Jerman keluar Nijmegen. Tentara jerman kocar-kacir dan meninggalkan teman temen mereka yang terluka.</p>
<p>Tentara Jerman yang terluka dimasukan ke RS untuk diberi perawatan. RS tak boleh menolak dan harus menerima semua pasien tanpa terkecuali entah itu tentara sekutu maupun Jerman.</p>
<p>Pernah suatu kali ada tentara Jerman yang butuh transfusi darah karena luka lukanya. Made mendapat tugas untuk melakukannya.</p>
<p>Dengan wajah tegang tentara Jerman itu bertanya, &#8220;Apa itu? mau kau apa aku?&#8221;.</p>
<p>Made menjawab, &#8220;Tenang, ini sekantong darah, bagus untukmu.&#8221;.</p>
<p>Tiba tiba tentara Jerman itu berteriak, &#8220;Oh.. darah? jangan jangan, aku tak mau, bisa saja itu darah Yahudi, aku lebih baik mati daripada tercemar darah Yahudi.&#8221;</p>
<p>Made tak habis, bagaimana mungkin orang Eropa percaya takhyul seperti itu.</p>
<p>Kemudian tiba giliran tentara Amerika yang dirawat. Ketika tiba waktu besuk, teman teman tentara Amerika yang juga tentara itu datang menjenguk dengan membawa rokok dan minuman. Mereka merokok di dalam ruang perawatan hingga asapnya kemana mana sambil bercanda tertawa tawa seperti orang berpesta.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Musim semi 1945, tentara Jerman berhasil dihalau keluar. Kehidupan berangsur normal kembali. Komunikasi dengan Rotterdam telah pulih. Surat surat Astri datang dengan lancar dan sebentar lagi ia akan ujian akhir kebidanan.</p>
<p>Universitas dibuka kembali, seluruh mahasiswa yang sebelumnya sembunyi kini keluar dari persembunyiannya untuk melanjutkan studinya. Made telah diangkat menjadi <em>co-as</em> di Amsterdam. Astripun kerja paruh waktu sebagai bidan di Amsterdam selatan dan memungkinkan bertemu dengan Made lebih sering.</p>
<p>Made benar benar berusaha menyelesaikan kuliahnya secepat mungkin karena ada Astri yang telah menunggu dan situasi telah membaik seiring perginya Jerman.</p>
<p>Made berlajar dengan tekun untuk ikut ujian akhir. Pada suatu kuliah yang penting sang profesor baru saja memulai kuliah, Made datang telat dan berjingkat masuk ruangan agar tak menarik perhatian. Namun dosen memergokinya dan memintanya maju kedepan.</p>
<p>Made mulai tegang. Para mahasiswapun memperhatikan dengen seksama. Semula dosen akan mempraktikan teknik memeriksa pasien yang terbaring di depan kelas. Tapi kemudian dosen meminta Made untuk melakukanya.</p>
<p>&#8220;Kapan ujian akhirmu&#8221;, tanya dosen.<br />
&#8220;Bulan depan pak&#8221;, jawab Made.<br />
&#8220;Periksalah, pasien ini sakit apa.&#8221;, lanjut pak dosen profesor itu.</p>
<p>Made memeriksa pasien itu lalu melaporkan hasilnya kepada dosen dengan suara keras agar didengar oleh seluruh mahasiswa.</p>
<p>&#8220;Selamat, anda telah lulus, tak usah ikut ujian lagi.&#8221;, sambut pak dosen.</p>
<p>Made tak percaya tapi tepuk tangan riuh para mahasiswa meyakinkannya bahwa apa yang ia dengar itu nyata.</p>
<p>Made gembira luar biasa dan mengabarkan berita gembira itu pada Astri. Dua minggu kemudian mereka melaporkan jadwal pernikahan mereka ke kantor catatan sipil pada tanggal 31 Mei 1946.</p>
<p>Malam hari setelah mencatatkan diri pada kantor catatan sipil mereka berdua merayakannya dengan menonton pagelaran musik &#8220;<em>Figaro&#8217;s Hochzeit</em>&#8220;, karya Mozart di Opera House.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Made dan Astri tak memiliki cukup uang untuk membeli gaun pernikahan. Astri kemudian dengan jarum dan benang merombak pakaian pengantin milik ibunya yang wafat ketika perang masih berkecamuk. Gaun itu sudah berumur 30 tahun tapi terbuat dari bahan yang bagus. Astri merombaknya menjadi gaun yang cocok dan serasi untuk mereka berdua.</p>
<p><img class="alignleft" style="margin:10px;" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/b/b3/Aster_flower.jpg" alt="" width="345" height="258" />Untuk urusan rias pengantin dilakukan oleh keluarga Roland, khususnya ibunya Roland. Kemudian resepsi makan siang disiapkan oleh Tamme dari Oud-Bussum, tempatnya bersembuyi semasa perang.</p>
<p>Dalam perjalan menuju rumah pengantin, Made menyempatkan diri singgah ke toko bunga untuk membeli bunga aster. Sesampainya dirumah pengantin, Astri mengambil setangkai bunga itu lalu menyematkannya di rambut seperti layaknya gadis Bali. Astri tampak sangat istimewa.</p>
<p>Kejutan lain, teman teman Made dari UNICA menyiapkan kereta kuda dengan empat ekor kuda penariknya yang gagah. Perjalanan berkeliling kota Amsterdam dengan kereta kuda dan mendapat sambutan senyum dan lambaian tangan dari setiap orang yang melihatnya adalah suatu pengalaman bagai mimpi.</p>
<p>Enam minggu bulan madu dipulau Vlieland adalah akhir dari prosesi pernikahan Made dan Astri. Suatu akhir yang merupakan awal dari seribu tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Made dan Astri dikemudian hari. Malam ini adalah peringatan kisah mereka berdua.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/dendemang.wordpress.com/150/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/dendemang.wordpress.com/150/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/dendemang.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/dendemang.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/dendemang.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/dendemang.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/dendemang.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/dendemang.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/dendemang.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/dendemang.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/dendemang.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/dendemang.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=dendemang.wordpress.com&blog=1600175&post=150&subd=dendemang&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dendemang.wordpress.com/2008/08/02/when-made-meet-astri/feed/</wfw:commentRss>
	
		<media:content url="http://a.wordpress.com/avatar/wibisastro-128.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/thumb/8/85/Himmler_Hitler.jpg/180px-Himmler_Hitler.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3048/2724560859_537d27801c_o.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/en/b/b3/Aster_flower.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Presenter Berita Televisi</title>
		<link>http://dendemang.wordpress.com/2008/07/24/presenter-berita-televisi/</link>
		<comments>http://dendemang.wordpress.com/2008/07/24/presenter-berita-televisi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 04:53:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[televisi]]></category>

		<category><![CDATA[anchor]]></category>

		<category><![CDATA[eva]]></category>

		<category><![CDATA[isyana]]></category>

		<category><![CDATA[metrotv]]></category>

		<category><![CDATA[meutya]]></category>

		<category><![CDATA[najwa]]></category>

		<category><![CDATA[rcti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dendemang.wordpress.com/?p=142</guid>
		<description><![CDATA[Bagi yang lahir tahun 70an pasti mengalami masa dimana TVRI masih satu satunya stasiun televisi. Remaja ditahun 80an tidak memiliki banyak pilihan.
Berita adalah konsumsi orang tua yang mau tidak mau ditonton juga. Sehingga saya masih ingat Anita Rachman, Ussy Karundeng, Max Sopacua, Idrus, Hasan Ashari Oramahe, Inke Maris, Sambas Mangundikarta dan favorit ayah saya, Sazli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Bagi yang lahir tahun 70an pasti mengalami masa dimana TVRI masih satu satunya stasiun televisi. Remaja ditahun 80an tidak memiliki banyak pilihan.</p>
<p>Berita adalah konsumsi orang tua yang mau tidak mau ditonton juga. Sehingga saya masih ingat Anita Rachman, Ussy Karundeng, Max Sopacua, Idrus, Hasan Ashari Oramahe, <a href="http://www.inkemaris.com/" target="_blank">Inke Maris</a>, Sambas Mangundikarta dan favorit ayah saya, Sazli Rais. Mohon maaf bagi yang lupa disebut.</p>
<p>Dulu rasanya mereka biasa saja, baca berita ya memang harusnya seperti itu. Tapi setelah masuk ke era 90an, mulai ada stasiun televisi swasta. Acara berita mulai beragam dan presenternyapun mulai banyak.</p>
<p>Acara berita dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi menarik dan karena persaingan segala aspek benar benar dibenahi. Banyak muka baru dan segar, gaya membawakan berita juga banyak inovasi.</p>
<p>Tahukah anda di Rusia bahkan sampai sampai ada yang namanya <em>Naked News</em>, dimana presenter berita tampil membaca berita sambil perlahan lahan satu demi satu mencopot busananya sendiri hingga telanjang lonjong.</p>
<p>Huff&#8230; itu tak akan terjadi disini&#8230; lupakan impian <span style="text-decoration:line-through;">kita</span> anda itu.</p>
<p>Apa yang terjadi disini adalah para presenter berita itu tampil cantik, cerdas, berani dan tangkas. Kehadiran para presenter inipun memiliki dinamikanya sendiri. Jenjang karir, award, skorsing, pindah stasiun televisi dan bahkan skandal bak artis. Untuk yang terakhir saya tidak tertarik untuk membahasnya.</p>
<p>Bagi saya yang menarik adalah bagaimana para presenter itu tampil membawakan berita dengan sebaik mungkin dengan tetap mengindahkan kaidah kaidah jurnalistik. Disisi lain juga yang menarik adalah akibat dari era informasi memungkinkan munculnya forum forum diskusi dari penggemar para presenter itu.</p>
<p>Orang orang jaman dulu tak mungkin bisa melakukanya. Selain belum ada Internet juga karena stasiun TV hanya ada satu yang presenternya sudah tua tua. Sekarang para presenter itu memiliki penggemar yang tidak kalah militannya dengan para penggemar artis. Ternyata beda profesi beda karakteristik penggemarnya.</p>
<p>Dalam dunia artis kita lihat para penggemarnya berbagi rasa dengan cara membuat klub penggemar (<em>fansclub</em>). Demikian juga dengan para penggemar presenter berita. Bedanya klub untuk penggemar artis berdasarkan artisnya sedangkan klub penggemar presenter tidak berdasarkan presenternya tapi berdasarkan forumnya.</p>
<p>Para penggemar presenter lebih mudah berbagi kekaguman atas idola mereka dibanding para penggemar artis. Sering kita lihat diforum web fans dari artis tertentu menyerang artis lain dengan membuat perbandingan mana yang lebih baik, yang membuat fans dari artis yang diserang itu meradang dan menyerang balik.</p>
<p>Karakteristik seperti itu tidak tampak pada para penggemar presenter. Mereka sangat terbuka dengan kelebihan dari presenter lain selain yang mereka kagumi atau idolakan.</p>
<p>Mungkinkah karena karakteristik dari profesi presenter itu sendiri? Saya tidak tahu. Orang bilang, kalau anda cantik maka jadilah artis, kalau anda cerdas jadilah manajer tapi kalau anda cantik dan cerdas maka jadilah presenter.</p>
<p>Oleh karena penggemar presenter lebih lintas idola maka mereka lebih leluasa dalam memuja dan memuji. Saya akan angkat sebuah contoh aktifitas penggemar presenter yang rasanya tak mungkin diselenggarakan oleh para penggemar artis.</p>
<p style="text-align:center;">***</p>
<p>Situs situs web yang memiliki fasilitas forum digunakan oleh para penggemar untuk membuat <em>thread</em> khusus pujaan mereka. Forum forum itu antara lain: Forum WebGaul, KasKus, TransTV FORUM, Multiply, Lautan Indonesia, KafeGaul, CHIP-Forum, Friendster dan Facebook.</p>
<p>Nama <em>thread</em> yang umum dipakai biasanya seperti &#8220;<strong>Penyiar Berita Kesayangan</strong>&#8221; dan sejenisnya.</p>
<p>Kemudian ada kelompok yang bertanggung jawab menjaga <em>thread</em> tersebut, semacam admin kalau di milis. Salah satu kelompok penjaga <em>thread</em> tersebut menamakan dirinya <em><a href="http://newsanchoradmirer.wordpress.com/the-brethren-court-2003-sekarang/" target="_blank">The Brethren Courts</a></em>.</p>
<p><img class="alignright" src="http://farm4.static.flickr.com/3160/2696517204_8d9d9d7664_m.jpg" alt="" width="192" height="240" />Asalnya muasalnya adalah dari postingan seorang bernama Andrade Silva di Blognya yang berjudul &#8220;<em><a href="http://akula9.blogspot.com/2007/06/meutya-hafid-lady-of-ring.html" target="_blank">The Lady of The Ring</a></em>&#8220;, yang memperhatikan presenter Meutya Hafidz ketika membaca berita mengganti ganti posisi cincin dijarinya pada saat televisi menayangkan visual beritanya.</p>
<p>Pergantian posisi cincin itu diberi analisys oleh Andrade sedemikian rupa yang membuat saya tertawa terpingkal pingkal. Postingan itu rupanya cikal bakal dari diskusi yang seru dan ramai diforum.</p>
<p>Apa saja yang mereka bicarakan tidak melulu pemujaan pada fisik belaka seperti, &#8220;Duh senyumnya manis sekali&#8230;.&#8221;. Tapi juga ada beberapa tulisan yang menurut saya memiliki nilai uraian yang orisinil.</p>
<p>Berikut saya kutipkan dari yang penggemar menyayangkan kepindahan Chantal dari MetroTV ke RCTI, Juni 2007.</p>
<blockquote><p>Terus terang saja, Chantal bukanlah salah satu dari top5 anchor favorite saya. Meskipun begitu saya menyukai Chantal karena beliau memiliki skill dan kemampuan yang unik dan tidak biasa.</p>
<p>Dari 30-an anchor yang dimiliki Metro, Chantal tergolong anchor yang paling lengkap. Memang mungkin dia tidak segarang Najwa Shihab atau Meutya Hafid ketika &#8220;membantai&#8221; orang, tidak juga memiliki kemampuan bahasa sehebat Kania Sutisnawinata maupun Zelda Savitri.</p>
<p>Kemampuan lengkap yang saya maksudkan di sini adalah bahwa Chantal ahli dalam memegang beberapa kategori ini: Membacakan Berita, Menterjemahkan Display, Skill Wawancara Narasumber, Manajemen Durasi, juga (ini yang paling penting) Skill Wawancara Commoner.</p>
<p>Terus terang untuk skill wawancara commoner (wawancara dengan warga biasa, jadi bukan narasumber ahli), jarang ada anchor yang bisa, biar itu yang basisnya dari Reporter sekalipun.</p>
<p>Pada Metro, ada beberapa acara yang bisa dijadikan tolok ukur diversifikasi skill, yaitu: Headline News, Metro Hari Ini, Sport Corner, Special Dialogue/Todays Dialogue/Public Corner, dan Suara Anda.</p>
<p>Dan yang membuat Chantal unik adalah bahwa Chantal pernah mengalami di semua program ini. Apabila hendak dirunut siapa lagi, maka satu-satunya anchor yang bisa menyamai hanyalah Frida Lidwina. Sayangnya skill Frida Lidwina masih agak lemah dalam hal Manajemen Durasi.</p>
<p>Saya ingat dahulu Chantal juga memiliki kelemahan seperti halnya yang dimiliki oleh Frida, tapi setelah Chantal biasa di Suara Anda, tiba-tiba saja dia seperti anak panah melesat dari busurnya, dan dalam sekejap &#8220;menguasai&#8221; program Suara Anda ini.</p></blockquote>
<p>Kemudian ada juga ulasan tentang program Suara Anda di MetroTV selepas kepergian Chantal.</p>
<blockquote><p><img class="alignleft" style="margin:10px;" src="http://farm4.static.flickr.com/3119/2696517416_c0bf028508_m.jpg" alt="" width="231" height="240" />Dari semua program, mungkin hanya Suara Anda yang &#8220;betul-betul menderita&#8221; akibat kepergian Chantal. Sudah beberapa anchor mencoba mengisi kekosongan ini, tapi tetap tidak ada yang sesempurna Chantal.</p>
<p>Bahkan Virgie Baker dan Rahma Sarita yang notabene merupakan &#8220;mantan penguasa&#8221; program ini pun tidak bisa menjadikan Suara Anda seperti sebagaimana ketika masih ada Chantal. Apa sih sebenarnya kehebatan Chantal dibandingkan dengan semua anchor di atas?</p>
<p>Pertama kali, Chantal itu orangnya keibuan sekali, dan naluri itu terbawa bahkan hingga ke Suara Anda. Chantal selalu menganggap semua penelpon tidaklah seperti &#8220;orang biasa&#8221;, melainkan seperti &#8220;seorang anak yang hendak mengadu pada Ibunya&#8221;, dan Chantal lah &#8220;ibu si anak tersebut&#8221;.</p>
<p>Kedua, Chantal tidak pernah terikat pada teks, dia biarkan saja masing-masing berpendapat menurut bahasa mereka sendiri, dan Chantal juga selalu mendengarkannya dengan amat sabar.</p>
<p>Selain itu, Chantal juga tidak pernah memberikan penilaian atau men-judge apakah pendapat orang tersebut betul atau salah. Chantal juga selalu go with the flow, dia seolah-olah tahu kemana pembicaraan seseorang dan dia selalu bisa mengimbanginya.</p>
<p>Memang terkadang terlihat tidak tegas, akan tetapi berbicara dengan Chantal bisa menjadi sebuah kedamaian tersendiri, cita-cita yang tampaknya tidak bakal bisa terwujud untuk saya.</p>
<p>Lalu, apa kelemahan masing-masing pengganti Chantal? Ada beberapa anchor yang mencoba menggantikan Chantal di Suara Anda, yaitu Virgie Baker, Rahma Sarita, Fifi Aleyda Yahya, Meutya Hafid, Frida Lidwina, dan Prita Laura.</p>
<p>Rahma Sarita itu orang dialog, dia adalah (menurut saya) predator terbaik Metro setelah Najwa Shihab dan Meutya Hafid. Sayangnya orangnya agak &#8220;mbregudul&#8221;, keras kepala.</p>
<p>Apabila ada penelepon yang pendapatnya dianggap tidak sreg dengannya, maka pasti langsung di-cut, itu masih mending, jangan-jangan bisa diajak berantem dulu.</p>
<p>Virgie Baker orangnya sebenarnya baik, tidak terlalu menuntut seperti Rahma, sayangnya dia agak kaku, konservatif. Apabila digariskan seperti ini ya harus seperti ini.</p>
<p>Jeleknya lagi, Virgie memiliki kecenderungan untuk &#8220;mengarahkan&#8221; pendapat para penelepon, paling parah lagi dia sering juga menjawab pertanyaannya sendiri sehingga penelepon seolah-olah tidak bebas untuk berpendapat.</p>
<p>Fifi Aleyda Yahya malah paling parah di antara semuanya. Dari semua anchor yang berdebut di Suara Anda, Fifi lah yang mendapat debut terburuk.</p>
<p>Di sana Fifi betul-betul terlihat seperti amatiran, seolah-olah pengalaman bertahun-tahun selama ini lenyap begitu saja di pangkal telepon Suara Anda. Fifi gagal, bukan dari segi skill atau teknik, tapi dari mental.</p>
<p>Meutya Hafid dan Prita Laura sedikit lebih beruntung, sayangnya pada debut mereka, mereka lebih sering bermain aman. Tidak ada hal-hal khusus yang dilakukan, tidak ada. Prita Laura sendiri bahkan hampir terpancing untuk &#8220;menginterogasi&#8221; penelepon, seolah-olah mereka narasumber berita atau apa.</p>
<p>Yang paling mendekati adalah Frida Lidwina, dia cukup lancar menangani para penelepon, mungkin ini hasil &#8220;bertapa&#8221; di Sport Corner (nggak ada hubungannya, ya?).</p>
<p>Cuma Manajemen Durasi-nya masih lemah, tapi seharusnya jika dia dipasang lebih sering, skill ini pasti akan meningkat dengan sendirinya. Apalagi Frida tergolong ramah dan memiliki mimik wajah yang menyenangkan.</p></blockquote>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="http://farm4.static.flickr.com/3109/2696517796_8e61394f53.jpg" alt="" width="500" height="373" /></p>
<blockquote><p><em>Foto diambil dari Friendster salah satu anchor MetroTV, saya lupa siapa, sehingga belum sempat minta ijin. Ini sekalian minta ijinya&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </em></p></blockquote>
<p>Memang mungkin ada beberapa yang subyektifitas tapi itulah opini. Dan mereka tidak melulu membahas hal hal yang serius tapi juga banyak yang remeh temeh dan lucu seperti:</p>
<ul>
<li>CHANTAL DELLA CONCETTA adalah anchor dengan suara paling melankolis</li>
<li> Selepas CHANTAL DELLA CONCETTA, LUCIA SAHARUI memegang peringkat pertama sebagai The Best Voice of MetroTV, dengan suaranya yang “as a whispering wind”, sementara MEUTYA HAFID di peringkat kedua dengan suaranya yang “as a flowing water”</li>
</ul>
<p>Istilah istilah yang dimengerti oleh mereka saja.</p>
<ul>
<li> Anchor-anchor berbahasa Inggris terbaik di Metro adalah: ZELDA SAVITRI, KANIA SUTISNAWINATA, DIAN KRISHNA, GADIZA FAUZI, dan ELVITA KHAIRANI. Di luar itu, rata-rata masih terjebak dalam apa yang saya sebut sebagai “<em>Indonesian-English</em>” atau malah “<em>Javanese-English</em>”.</li>
<li> Untuk Bahasa Asing non-Inggris dan Mandarin, pronounciation terbaik dipegang oleh DIAN KRISHNA. DK mampu mengucapkan kata-kata, nama-nama, dan istilah-istilah dalam bahasa asing (non-Inggris &amp; Mandarin) secara baik, benar, dan fasih.</li>
<li> FIONA YUAN adalah anchor berbahasa Mandarin terbaik. Selain itu, dia juga bisa menyanyi dengan amat baik.</li>
<li> Suara CHEN SHAO YING ketika berbahasa Mandarin mirip dengan JET LEE</li>
</ul>
<p>Bagaimana mereka bisa tahu Fiona Yuan terbaik yah? Tentunya yang menilai itu bisa berbahas Mandarin.</p>
<ul>
<li> Rata-rata orang bisa mengenali dan membedakan suara LUCIA SAHARUI, RAHMA SARITA, PRITA LAURA, FIFI ALEYDA YAHYA, FIONA YUAN, dan SUMI YANG seketika tanpa harus melihatnya.</li>
</ul>
<p>Semua yang disebut dari MetroTV. (Rahma sudah tidak lagi)</p>
<ul>
<li> SUMI YANG paling sering membuat spelling error dalam Metro Xin Wen</li>
</ul>
<p>Nah ini bagaimana mereka bisa tahu?</p>
<ul>
<li> DIAN KRISHNA paling sering membuat spelling error tanpa ketahuan, sebagian besar dibuat di Sport Corner.</li>
<li> Anchor MetroTV selalu menyebut “Cina” dengan “China” (baca: Tja-i-na), di mana pembatasan serupa tidak didapatkan di RCTI dan SCTV.</li>
<li> Orang bisa mengenali suara DIAN KRISHNA seketika pada saat Sport Corner tapi harus berpikir dalam siaran berita bahasa Indonesia.</li>
<li> AMELIA ARDAN memiliki penekanan, aksen, dan toning yang unik dan khas ketika dia menyebutkan nama “DIAN KRISHNA” (denger aja sendiri deh, baru percaya)</li>
<li> GADIZA FAUZI memiliki dua warna suara yang berbeda. Saat dia membaca berita, suaranya adalah Alto, sementara ketika berbicara biasa, suaranya menjadi Sopran.</li>
<li> Tone, warna suara, dan cara bicara PRITA LAURA (Archipelago) mirip dengan RORO RATIH DEWANTI (Jelajah). Secara kebetulan pula, mereka berdua menjadi host dalam acara travelling di dua station TV yang berbeda. Kemiripan tone lain adalah antara FIFI ALEYDA YAHYA dengan FAUZIAH ERWIN, juga antara CHANDRA SUGARDA NAZIR dengan YULIA SUPADMO</li>
<li> Dalam dialog, NAJWA SHIHAB dan MEUTYA HAFID termasuk anchor berkategori “<em>Summer</em>” sementara GADIZA FAUZI dan PRITA LAURA adalah anchor berkategori “<em>Winter</em>”</li>
<li> PRITA LAURA dan MEUTYA HAFID memiliki cara yang unik dalam memenggal kalimat.</li>
</ul>
<p>Saya rasa Fifi dan Khadijah Al Jufri juga unik dalam memenggal kalimat dan mirip pada saat bertanya ketika wawancara di studio.</p>
<ul>
<li> Sementara, FRIDA LIDWINA memiliki tone yang unik dalam mengakhiri sebuah kalimat.</li>
<li> FRIDA LIDWINA juga memiliki tone yang unik ketika menyebutkan namanya sendiri.</li>
<li> PRITA LAURA, LUCIA SAHARUI, dan ELVITA KHAIRANI memiliki ciri khas yang unik ketika mengakhiri Headline News. Sementara GADIZA FAUZI hampir selalu menyebutkan acara selanjutnya plus topik dan host yang membawakan, ketika mengakhiri Headline News.</li>
<li> RALPH TAMPUBOLON dianggap sebagai anchor cowok yang memiliki suara paling sexy di Metro (Akoord, Mje??)</li>
<